Wali Kota Sampaikan Penjelasan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Salah satu sub urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah urusan kebakaran.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam rapat paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Gedung DPRD Medan, Senin (16/06/2025).

Dikatakan Rico, urgensi urusan kebakaran dalam penyelenggaraan sebuah pemerintahan adalah wujud implementasi dari tujuan hakiki kemerdekaan Indonesia, yakni melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.

“Sesuai Pasal 37 ayat 7 PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah menentukan bahwa urusan pemerintahan bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh dua dinas secara terpisah dan satu di antaranya adalah dinas yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran,” katanya.

Rico menjelaskan, berdasarkan implementasi dalam Pasal 2 huruf b angka 8 Perda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan menyatakan bahwa sub urusan kebakaran yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat diselenggarakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat).

“Pengaturan ini juga terdapat pada beberapa peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, seperti Permendagri Nomor 114 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran daerah kabupaten/ kota dan Permendgari Nomor 122 tahun 2018 tentang standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran di daerah,” jelasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Rico, Pemko Medan menyusun Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang dapat menjadi payung hukum bagi Dinas Damkarmat dalam melaksanakan tugas fungsi dan sistem kerja.

“Diharapkan Ranperda ini dapat menampung dan menjawab permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan urusan kebakaran oleh Damkarmat. Kami berharap Ranperda yang diajukan ini dapat dibahas bersama oleh DPRD Kota Medan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.(Rob)