KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menanggapi guru SMK di Kabupaten Nias berinisial AZ yang melakukan aksi cabul terhadap anak berusia 10 tahun.
Kepala Disdik Sumut Alexander Sinulingga mengatakan seorang guru seharusnya menjadi contoh yang baik bagi para siswa.
“Ya kita tahu sebagai seorang tenaga pendidik atau guru harus menjadi contoh yang baik. Saya sudah perintahkan Kabid SMK dan Kacabdis Wilayah 13 untuk melakukan pemeriksaan terkait hal ini,” ujarnya kepada awak media, Jum’at (02/05/2025).
Menurutnya jika perbuatan tersebut terbukti benar dilakukan AZ, maka hal tersebut merupakan jenis pelanggaran berat.
“Apabila memang benar yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut tentu selain efek hukum juga akan mengenakan hukuman disiplin, pastinya kalau itu benar, itu pelanggaran disiplin berat,” ucapnya.
Namun Alex masih belum mau menanggapi lebih jauh terkait proses penahanan AZ. Menurutnya Aparat Penegak Hukum (APH) lebih berwenang.
“Untuk proses hukum kita serahkan kepada aparat penegak hukum, tentu mereka lebih paham. Tapi tentu dari sisi penegakan disiplin bagi PNS dan non PNS kita akan berlakukan bagi yang bersangkutan,” tuturnya.
Ia pun mengatakan untuk penonaktifan AZ akan melalui proses pemeriksaan agar tidak maladminstrasi.
“Setelah nanti pemeriksaan nanti akan ditindaklanjuti, tentunya ada mekanismenya, supaya tidak mal administrasi,” kata Mantan Pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Medan tersebut.(Red*)













