Gunakan Trotoar Sebagai Lahan Parkir, Dishub Medan Tegur Pengelola Dara Kupi

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan teguran sekaligus sosialisasi kepada Dara Kupi yang berada di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang terbukti menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.

Teguran itu disampaikan langsung petugas Dishub kepada pihak pengelola saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Rabu (30/04/2025).

“Hari ini petugas kita sudah langsung ke lokasi parkir Dara Kupi. Hasilnya, mereka terbukti memarkirkan kendaraan para pengunjungnya di atas trotoar yang telah mereka aspal. Saat itu juga petugas langsung memberikan teguran dan sosialisasi peraturan yang ada kepada mereka (Dara Kupi),” ucap Plt Kadishub Kota Medan, Suriono.

Ditegaskan Suriono, sosialisasi dan teguran secara lisan itu disampaikan kepada pihak pengelola Dara Kupi agar ke depannya tempat usaha yang berada di persimpangan jalan tersebut tidak lagi menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.

“Tadi anggota kita sudah menegaskan bahwa trotoar bukan merupakan lahan parkir, melainkan fasilitas umum. Sehingga tidak ada alasan apapun untuk bisa memarkirkan kendaraan di sana,” ujarnya.

Selain itu, sambung Suriono, tepat di badan jalan depan usaha Dara Kupi juga terdapat rambu-rambu lalu lintas dilarang berhenti.

“Berhenti di badan jalan saja dilarang, apalagi parkir di atas trotoar, itu jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Untuk itu, Suriono memastikan bahwa ke depannya Dishub Kota Medan akan mengambil sikap yang lebih tegas apabila Dara Kupi masih mempergunakan trotoar sebagai lahan parkir.

“Bila masih menggunakan trotoar sebagai lahan parkir, maka kita akan memberikan sanksi yang lebih tegas. Kita akan melakukan penggembosan ban hingga menderek kendaraan-kendaraan yang masih terparkir di atas trotoar tersebut. Kita minta Dara Kupi bisa mematuhi aturan yang ada,” pungkasnya.(Rob)