Putusan HPPLKN vs PB Al Washliyah Draw: Kecewa Dengan Hakim PN Pakam, Masyarakat Lahan 32 Ha Desa Helvetia Banding

KULITINTANEWS.COM, DELISERDANG – Masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) Yang mengajukan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Lahan seluas 32 Hektare di Desa Helvetia Deli Serdang melawan Pengurus Besar Al Washliyah dengan Nomor Perkara: 500/Pdt.Bth/2024/PN Lbp yang diketuai oleh Hakim Imam Santoso, S.H. dan Hendrawan Nainggolan, S.H. Erwinson Nababan, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Perkara tersebut telah diputus pada 20 Maret 2025 dengan amarnya Menolak Eksepsi Terbantah (PB Al Washliyah) Untuk Seluruhnya, namun juga Menolak Bantahan Pembantah (HPPLKN) Untuk Seluruhnya.

Atas Putusan tersebut Ketua HPPLKN Unggul Tampubolon bersama Sekretaris Johan Merdeka, Penasehat Batao Simanjuntak (Opung), Para Pengurus Dewi Prihatin, Irama Löi, Amosi Harita, Apriadi Bu’ulölö, Abd khalik Wijaya, serta masyarakat terhimpun yang tinggal di lahan 32 telah mengajukan Banding.

“Kita sangat kecewa dengan Hakim PN Pakam, kita saksikan sendiri bagaimana nya. Mahal sekali keadilan di negeri ini,” tuturnya.

LBH Humaniora selaku Kuasa Hukum Masyarakat HPPLKN yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H didampingi Advokat Ramadianto, S.H. menyampaikan bahwa Memori Banding telah diajukan pada 15 April 2025 secara e-court.

Menurut Redyanto, Keberadaan HPPLKN sebagai Perkumpulan dan Masyarakat yang ada di Lahan 32 Ha diakui oleh Pemerintah Desa Helvetia sebagaimana bukti surat yang diajukan.

“Poin banding kita adalah Pembacaan Sita Eksekusi, Constatering tidak pernah terlaksana dengan formal dan lengkap di lokasi Lahan 32 sampai saat ini. Fakta menarik di persidangan sesuai dengan keterangan Saksi dan Bukti Surat yaitu berita berita acara eksekusi lanjutan tidak ditandatangani oleh Kades, sedangkan berita acara Konstateringnya ditandatangani di cafe oleh Sekdes Helvetia di Cafe seputaran Jalan Amir Hamzah. Bahwa menurut AHLI yang kita hadirkan hal tersebut Cacat Formil sehingga seharusnya Bantahan Masyarakat dikabulkan oleh Hakim PN,” ungkapnya.

“Semua saksi di persidangan termasuk saksi yang dihadirkan terbantah menyatakan tidak ada Pembacaan Sita Eksekusi dan Konstatering di Lahan 32 Ha Helvetia, namun semuanya diabaikan dalam Putusan PN Pakam tersebut. Jadi putusannya Draw ya,” imbuhnya sambil tersenyum.

Atas Banding yang sedang berproses, Direktur LBH Humaniora ini menyampaikan agar semua pihak menghargai Proses Hukum yang sedang berjalan.

“Mari kita hormati putusan PN Pakam dan kita hargai pula banding yang sedang berproses di Pengadilan Tinggi Medan,” tutupnya.(Red*)