KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Misteri pembunuhan Jannus William Simanjuntak (44) akhirnya terungkap. Pelaku, Fadli (45) warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, nekat menghabisi nyawa Jannus untuk menguasai mobil korban, karena pelaku terlilit hutang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menerangkan, Fadli melakukan pembunuhan secara berencana. Pisau yang digunakan menghabisi nyawa korban telah dipersiapkan.
Aksi pembunuhan itu pun terjadi di seputaran Jalan Pariama, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (23/2/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
“Jadi, awalnya pelaku memesan taxi online melalui aplikasi dari daerah Johor. Lalu setelah berkeliling, pelaku beralasan bahwa keluarganya mau naik ke mobil. Disitu pelaku mengeksekusi korban,” kata Gidion, Selasa (25/02/2025).
Setelah menghabisi nyawa korban, Fadli membuang jasadnya ke kawasan Kutalimbaru dan membawa mobil korban. Tujuan Fadli hendak menjual mobil tersebut seharga Rp25 juta kepada H (DPO).
“Sebelumnya, Jum’at (21/02/2025) lalu, pelaku menelepon H untuk meminjam uang untuk membayar hutang. Lalu H meminta pelaku mencarikan mobil dan dijanjikan dibayar Rp25 juta,” tutur Gidion.
Saat bertemu H, Fadli hendak menyerahkan mobil tersebut. Namun H enggan membayar karena melihat banyaknya bercak darah di dalam mobil berplat B 2911 UFB itu. Pelaku pun dengan cepat membersihkan mobil tersebut.
“Saat transaksi, H tidak jadi membeli karena ada insting dari H melihat mobil banyak darah. Lalu, pelaku sempat mengatakan bahwa itu darah kambing. Saat proses pembersihan mobil, disitu lah jasad korban ditemukan warga,” ucap mantan Kapolsek Pancur Batu itu.
Sebelumnya, pelaku sempat hendak mengambil mobil di lokasi penemuan mobil. Namun melihat warga sudah ramai mengelilingi mobil yang ditinggalkannya, pelaku mengurungkan niatnya karena ketakutan.
“Pelaku kita tangkap tidak kurang dari 24 jam di seputaran Simpang Selayang. Saat kita lakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan, maka kita lakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Fadli pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Ada motif yang jelas dalam peristiwa ini. Sehingga kita berani menetapkan pasal 340 subs pasal 365 ayat (3),” kata Gidion.(Red*)













