Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Langkat

KULITINTANEWS.COM, LANGKAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap dua orang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I Pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Jum’at (03/01/2025) lalu.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra, SH, MH, saat dikonfirmasi, Senin (06/01/2025) mengatakan, kedua pengedar itu berinisial DS (31) warga Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan ES (41) warga Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi Narkoba.

Bermodalkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Team Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat menangkap kedua tersangka DS dan ES di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

Kemudian turut diamankan barang bukti berupa 20 (Dua puluh) buah Plastik klip bening kecil yang didalamnya diduga terdapat narkotika jenis Sabu dengan brutto 3,18 (Tiga koma delapan belas)Gram, 3(Tiga) buah plastik bening kosong, 1(satu) buah sekop, 1 (satu) buah Hp merk Oppo berwarna hitam, 1 (satu) buah HP merk Vivo berwarna merah, 2 (dua) buah plastik klip bening besar kosong.

Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Langkat.

“Kedua tersangka, DS dan ES sudah ditahan di RTP Mako Polres Langkat,” pungkas AKP Rudi Sahputra.(Adi)