Persidangan Smartboard Langkat, Ahli LKPP Ingatkan Pengadaan Wajib Transparan dan Akuntabel

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Persidangan dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali mengungkap sejumlah persoalan dalam proses pengadaan.

Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dr. Ronald Hasudungan Sianturi, menegaskan seluruh tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara akuntabel dan transparan, serta tidak boleh diwarnai praktik pemberian komisi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

“Ada diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Semua pihak yang terlibat wajib mematuhi etika, tidak menerima maupun memberikan hadiah, imbalan, komisi, atau rabat yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” ujar Ronald saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/07/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang itu, penasihat hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, menyoroti sejumlah dokumen pengadaan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Menurutnya, Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA) telah menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui surat keputusan tertanggal 7 Mei 2024 dan tidak pernah menerbitkan keputusan baru. Namun, dalam dokumen pengadaan smartboard, nama Saiful Abdi justru tercantum sebagai PPK.

Jonson juga mengungkapkan surat pemesanan maupun kontrak pengadaan tidak ditandatangani kliennya.

Menanggapi hal tersebut, Ronald menjelaskan apabila PPK telah ditunjuk oleh PA, maka PA tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan PPK.

Saat ditanya majelis hakim mengenai keabsahan tahapan pengadaan tersebut, Ronald menyatakan dirinya tidak berwenang menilai sah atau tidaknya proses tersebut.

Namun ia menegaskan, apabila ditemukan tahapan yang tidak sesuai, seharusnya proses pengadaan dihentikan terlebih dahulu untuk dilakukan perbaikan.

“Seharusnya tahapan pengadaannya berhenti di situ. Diperbaiki dulu,” tegas Ronald.

Ahli juga menjelaskan bahwa pemberian potongan harga (diskon) dalam pengadaan diperbolehkan selama dilakukan pada tahap awal negosiasi melalui e-Katalog LKPP dan dicatat sebagai pengurang harga pembelian.

Menurutnya, selain akuntabel, setiap tahapan pengadaan juga wajib dilaksanakan secara transparan.

Usai persidangan, Jonson David Sibarani menyatakan pihaknya tetap meyakini kliennya menjadi korban kriminalisasi. Ia menyebut sedikitnya terdapat empat dokumen pengadaan yang tidak pernah ditandatangani Saiful Abdi.

“Di kontrak tertulis nama dan seolah-olah tanda tangan klien kami, tetapi nomor kontak yang tercantum justru milik orang lain. Karena itu kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polda Sumut,” kata Jonson.

Persidangan juga diwarnai penundaan pemeriksaan ahli audit dari Kantor Akuntan Publik Ribka Areta dan Rekan karena disebut berhalangan hadir.

JPU meminta penjadwalan ulang, namun majelis hakim mengingatkan agar proses persidangan tidak berlarut-larut mengingat masa penahanan salah seorang terdakwa, Supriadi, akan berakhir pada 5 Agustus 2026.

“Kalau kalian tidak bisa membuktikan karena melambat-lambatkan persidangan ini, kami putus bebas nanti,” tegas Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang.

Terdakwa Budi Pranoto turut menyampaikan keberatan atas penundaan tersebut. Ia mengaku sempat berpapasan dengan ahli audit di lingkungan pengadilan sebelum sidang dimulai.

“Mereka tadi hadir kok, kenapa harus ditunda lagi? Saya sudah terlalu lama ditahan,” katanya di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengalokasikan anggaran sekitar Rp49,9 miliar untuk pengadaan 312 unit smartboard bagi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.(Red*)