Usai Ditangkap, ES Anggota DPRD Tapsel Ditahan di Polda Sumut

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan, saat ini ES anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang baru-baru ini ditangkap tengah ditahan di Polda Sumut.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan proses penahanan terhadap yang bersangkutan memang dilakukan di Polda Sumut. Namun proses penyidikan kasus yang menjeratnya tetap berjalan di Polres Tapsel.

“Prosesnya oleh penyidik Polres Tapsel, untuk penahanannya di Polda Sumut,” ujar Kombes Hadi Jum’at (11/10/2024).

Hadi mengatakan, proses penahanan terhadap ES terhitung sejak Rabu 9 Oktober 2024, tepatnya saat ES diamankan pihaknya dari salah satu hotel yang ada di Kota Padangsidimpuan.

“Penahanannya sejak dibawa ke Polda,” ujar Hadi singkat.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap satu orang anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial ES pada Rabu 9 Oktober lalu.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi membenarkan terkait penangkapan ES. Kata Yasir, saat ini ES telah dibawa ke Polda Sumatera Utara.

“Iya, dibawa ke Polda,” ujar AKBP Yasir Kamis (10/10/2024).

Yasir menjelaskan, ES ditangkap atas kasus pengeroyokan sebagai mana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“ Dimana sekitar 4 bulan lalu, ES terlibat kasus pengeroyokan di proyek PLTA Batang Toru, yang dinaungi dibawah PT SAE,” tandasnya.(Rob)