
KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Sidang praperadilan (Prapid) perdana mantan Bupati Batu Bara, Zahir, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, Senin (29/07/2024) ditunda.
Majelis Hakim tunggal, Khamozaro Waruwu menunda persidangan tersebut dikarenakan pihak termohon, yaitu Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut tak hadir.
Seyogiyanya persidangan digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, dikarenakan hanya Kuasa Hukum Zahir selaku pemohon yang hadir, maka Hakim pun memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.
“Sudah selesai sidang. Tunda Senin depan (05/08/2024) untuk memanggil termohon. (Sidang tadi) hanya pemohon yang hadir,” ucap Panitera Pengganti (PP), Kalep Rumanus Tarigan.
Pernyataan tersebut pun dikuatkan oleh Humas PN Medan, Bambang Fajar Marwanto. Ia juga mengatakan sidang ditunda lantaran pihak termohon tak hadir.
“Sudah selesai sidang, ditunda tadi ada pihak yang enggak hadir,” ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini, beberapa waktu lalu Zahir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK Batu Bara tahun 2023 oleh Polda Sumatera Utara (Sumut). Merasa tak terima dengan penetapan tersangka itu, Zahir pun melakukan perlawanan dengan mengajukan prapid ke PN Medan.(Fir)
Berita Lainnya...
Terbukti Peras 12 Kepala Sekolah, Kompol Ramli Dipecat Bersama Anggotanya
Diduga Terlibat Kasus Pungli, DPD GMNI Sumut Desak Gubernur Copot Abdul Haris Lubis
Ini Identitas Remaja Korban Tawuran di Jalan Halat Medan