
KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Petugas Ditreskrimum Polda Sumut menangkap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tapanuli Selatan (DPRD Tapsel) berinisial ES.
ES diamankan dari salah satu hotel yang ada di Kota Padangsidimpuan, Rabu (09/10/2024) sore.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi membenarkan terkait penangkapan ES. Kata Yasir, saat ini ES telah dibawa ke Polda Sumatera Utara.
“Iya, dibawa ke Polda,” ujar AKBP Yasir, Kamis (10/10/2024).
Yasir menjelaskan, ES ditangkap atas kasus pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Dimana sekitar 4 bulan lalu, ES terlibat kasus pengeroyokan di proyek PLTA Batang Toru yang dinaungi dibawah PT SAE,” tutupnya.(Rob)
Berita Lainnya...
Dugaan Intervensi Oknum Jendral, Laporan di Poldasu dan Polrestabes Medan Mangkrak
Puluhan Tahun Warga Kecamatan Padang Tualang Lakukan Penyulingan Minyak Ilegal
Sempat Buron, Bea Cukai Batam Berhasil Amankan DPO Penyelundupan Ratusan Telepon Genggam Bekas