KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Petugas Ditreskrimum Polda Sumut menangkap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tapanuli Selatan (DPRD Tapsel) berinisial ES.
ES diamankan dari salah satu hotel yang ada di Kota Padangsidimpuan, Rabu (09/10/2024) sore.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi membenarkan terkait penangkapan ES. Kata Yasir, saat ini ES telah dibawa ke Polda Sumatera Utara.
“Iya, dibawa ke Polda,” ujar AKBP Yasir, Kamis (10/10/2024).
Yasir menjelaskan, ES ditangkap atas kasus pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Dimana sekitar 4 bulan lalu, ES terlibat kasus pengeroyokan di proyek PLTA Batang Toru yang dinaungi dibawah PT SAE,” tutupnya.(Rob)













