KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK-RI) baru-baru saja mewacanakan wajib asuransi kendaraan bermotor di tahun 2025 mendatang.
Menanggapi hal tersebut pengamat ekonomi UINSU, Sunarji Harahap mengatakan hal tersebut akan menambah beban masyarakat.
“Kebijakan ini tentunya menambah beban masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Dimana saat ini harga barang-barang masih mengalami kenaikan seperti beras dan lain-lainnya. Sehingga kebijakan ini akan berpotensi tumpang tindih nantinya,” katanya, Sabtu (27/07/2024).
Selain itu, ia melanjutkan bahwa mengingat selama ini juga sudah membayar Asuransi Jasa Raharja.
“Pemerintah harus bisa menjelaskan lebih detail terkait perusahaan asuransi yang akan menarik dan mengelola premi asuransi dan alasan penunjukannya, apakah tetap memakai jasa raharja lagi atau ada asuransi lainnya, dan kategori masyarakat yang harus bayar juga harus jelas,” ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 39 A yang tertuang di UU No 4, disebutkan pemerintah tak dapat menjelaskan bentuk asuransi untuk masyarakat tertentu.
“Berarti tidak harus tahun 2025 (diwajibkan) karena saat ini belum waktu yang tepat. Karena sudah ada jasa raharja, jadi tidak ditambahkan lagi , karena yang sangat merasakan dampaknya adalah masyarakat menengah kebawah,” tegasnya.(Rob)
Berita Lainnya...
Panen Hadiah Simpedes Semester I Tahun 2024, Nasabah Unit Kapten Muslim Medan Raih 1 Unit Mobil
September 2024, Harga Gabah Alami Penurunan di Petani Sumut
Aktivis Koperasi Minta Presiden Prabowo Pilih Menteri yang Paham Koperasi