Soal KKPD, Begini Proses Pengajuan Hingga Pengawasannya

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Pasca terungkapnya tindakan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, yang bermain judi online (judol) degan cara berhutang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), proses pengajuan dan pengawasan KKPD pun menjadi sorotan.

Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya proses persetujuan hingga pengawasan KKPD di Kota Medan?

Menjawab itu, Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menjelaskan proses persetujuan KKPD tersebut lewat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan.

“Jadi bagi Kecamatan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ingin menggunakan KKPD, pengajuannya lewat BKAD. Nanti BKAD yang memproses hingga berkomunikasi dengan pihak bank,” ucap Erfin saat dikonfirmasi, Rabu (04/02/2026).

Dikatakan Erfin, jika nanti disetujui, limit sebesar Rp300 juta akan langsung masuk ke rekening Kecamatan atau OPD yang mengajukan permohonan.

“Seperti itu teknis dan alurnya. Biasanya dalam pengajuan awal, nanti akan disertakan rencana yang akan dikerjakan sehingga mengambil dana lewat KKPD,” katanya.

Soal pengawasan penggunaan anggaran, Erfin menyebut bahwa Inspektorat bersama bendahara Kecamatan atau OPD akan melakukan pengawasan bersama.

“Apakah dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak pasti ketahuan. Sebab dalam pengeluaran anggaran, nanti akan ada bill statement yang masuk ke bendahara. Jika tidak sesuai dengan perencanaan, tentu tidak akan diproses,” ujarnya.

Erfin kembali menegaskan bahwa KKPD sudah tidak bisa digunakan sejak tahun 2025.

“Pastinya kejadian Camat Medan Maimun akan menjadi pembelajaran. Saat ini KKPD juga belum bisa digunakan. Ke depan pengawasan tetap akan kita tingkatkan, tepatnya ketika KKPD bisa digunakan lagi,” pungkasnya.(Rob)