KULITINTANEWS.COM, LABUHANBATU – Petugas Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah oknum wartawan Junaidi Marpaung beserta jaringan narkoba di Labuhan Batu.
Otak pelaku pembakaran rumah wartawan tersebut yakni Khairul Arifin alias DK yang juga merupakan ketua salah satu Organisasi Masyakarat (Ormas) di Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau S.I.K.,M.H., dalam konferensi pers nya, Selasa (08/10/2024) siang, memaparkan pengungkapan kasus narkotika itu merupakan hasil dari laporan polisi sejak bulan Mei 2024 lalu.
Kasus ini melibatkan jaringan narkotika yang dikendalikan oleh KA alias DK.
“Beberapa tersangka yang terlibat di antaranya MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Endar, serta beberapa tersangka lainnya. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika jenis sabu seberat total 156,46 gram netto,” ujar Bernhard kepada wartawan.
Ia menjelaskan kronologis penangkapan yang dimulai pada 4 Mei 2024, dengan tersangka MD yang ditangkap di Desa Gunung Selamat, Bilah Hulu, dan berlanjut hingga penangkapan tersangka lainnya di berbagai lokasi.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sementara untuk kasus pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung, polisi mengamankan DK sebelumnya masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Narkoba dan ditangkap di Provinsi Jambi.
“DK merupakan otak pelaku dari pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung sekitar lima bulan yang lalu di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu,” paparnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas kasus pembakaran rumah wartawan. Namun sebelum pelaku berhasil diamankan, kepolisian masih mengumpulkan bukti kuat untuk menjerat tersangka DK.
Kasus pembakaran rumah wartawan itu, kata Kapolres, berawal dari postingan wartawan Junaidi Marpaung yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di daerah Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas.
Tak terima dengan postingan Junaidi, DK menyuruh anggotanya bernama Kendar untuk melakukan aksi pembakaran rumah wartawan tersebut dengan upah sebesar Rp 15 juta rupiah. Setelah melakukan aksinya, rumah korban Junaidi hangus terbakar beserta mobil Terios, sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya.
“Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. DK juga dikenakan pasal pada kasus pembakaran rumah wartawan dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya didampingi Wakapolres Kompol H. Matondang, S.H., MH Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda Ikhsan, S.Trk., S.I.K., M.A.(Red*)
Berita Lainnya...
Gelar Patroli Rutin, Polsuska Tangkap Pelaku Pencurian Penambat Rel Kereta Api
Ditodong Pistol Oleh Puluhan Pria Bersebo, Ratna Lapor Polisi
Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Unit Mobil Rental Diamankan