KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Masa aksi yang dikomandoi Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sumut menuntut kenaikan Upah Minimum pada tahun 2025.
Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo awalnya mengatakan aksi tersebut dilakukan secara serentak di Indonesia guna menuntut Pemerintah menghapus Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ya kami partai buruh didalamnya juga ada serikat pekerja, petani, buruh dan nelayan hari ini melakukan aksi, sebenarnya ini aksi serentak juga di Indonesia. Aksi ini sebagai pengawalan gugatan buruh tentang UU Cipta Kerja yang didugat dan rencananya hari ini akan diputuskan (pusat),” ujarnya, Kamis (31/10/2024).
Willy juga meminta Pemprov Sumut melalui Penjabat (Pj) Gubsu, Agus Fatoni agar bisa menaikan Upah Minimum Provinsi dan Kota sebesar 10 persen.
“Kemudian di November ini adalah penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten dan kota. Kami minta ke Pj Gubernur agar menaikan UMP Sumut dan UMK Kabupaten Kota se-Sumut sebanyak 8-10 persen,” tuturnya.
Menurutnya hal tersebut sudah seharusnya dilakukan, mengingat dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir tidak ada kenaikan UMP di Sumut.
“Karena kami ketahui dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini, upah buruh tidak mengalami kenaikan, buruh gali lobang tutup lobang dan tidak bisa mencukup kehidupan keluarganya,” tegasnya.
Dirinya pun meminta Presiden RI, Prabowo Subianto agar bisa mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum pekerja di Indonesia.
“Hari ini kami menuntut dan meminta tegas pak presiden agar bisa mencabut UU cipta kerja yang mengebiri hak-hak rakyat kecil khususnya buruh,” pungkasnya.
Namun, hingga saat ini aksi demonstrasi tersebut belum mendapati tanggapan langsung dari Pemprov Sumut.(Rob)
Berita Lainnya...
Ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi Serukan Pernyataan Sikap di Hari Anti Korupsi Sedunia
Diduga Korsleting Listrik, 94 Jiwa Terkena Dampak Kebakaran Simpang Limun
Belasan Rumah di Simpang Limun ‘Dijilat’ Api