KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Aksi intimidasi terhadap pekerja terus berlangsung. Kali ini pekerja PT SAB yang bergerak di bidang jasa tenaga kerja tersebut terkesan tidak memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan kerja karyawannya.
Pasalnya, perusahaan yang menyalurkan tenaga pekerja terhadap salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengantaran barang J&T, tidak membekali pekerjanya dengan kontrak kerja dan juga mengabaikan hak normatif pekerjanya.
“Selama kami bekerja di perusahaan ini, kami tidak pernah diberikan kontrak kerja. Bahkan kami tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” ungkap beberapa karyawan yang tidak ingin namanya dipublikasikan kepada awak media, Senin (12/08/2024) sore.
Bahkan, mereka terheran dengan SOP Perusahaan yang tidak pernah diberitahukan.
“SOP nya tidak pernah diberitahukan secara spesifik bang. Jam kerja juga tidak jelas, sering pulang larut malam dan itu tidak dihitung lembur. Jika tidak mau loyalitas, kami diancam akan dipecat oleh kepala gudang (B-red),” bebernya.
Tidak hanya sampai disitu, para pekerja dikenakan ganti rugi atas hilangnya barang yang diantar.
“Kalau hilang barang yang kami antar, kami dikenakan ganti rugi 50% dari total nominal harga barang yang kami antar itu. Bahkan, jika terjadi kecelakaan, kami menanggung sendiri biaya perobatannya. Kan ini hal yang sudah tidak manusiawi dan melanggar UU Cipta Kerja tentang pekerja wajib didaftarkan dan diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” paparnya.
Terpisah, Pak Yusmi mewakili PT SAB saat dikonfirmasi, membantah tudingan pekerja soal kelengkapan administrasi nya.
“Ada semua pak, semua sudah dibekali pak. Bisa lanjut ke yang bersangkutan ya pak,” ucap Yusmi sembari memberikan nomor telepon seseorang yang tidak dikenal.(Mul)
Berita Lainnya...
Resmi Dilantik, Khamozaro Waruwu Pimpin FORPEM FANITARA Periode 2024 – 2029
Heboh! Hujan Es di Kota Medan Siang Ini, Begini Penjelasan BMKG
Pesparawi Ke-V Sumut, Pj Gubernur: Perwakilan Daerah Tampilkan Terbaik, Harumkan Nama Daerah