KULITINTANEWS.COM, BINJAI – Sat Res Narkoba Polres Binjai, menangkap seorang kakak berinisial S alias Asun (66), di sekitar kediamannya di Dusun IV, Jalan Inpres, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Jum’at (15/03/2024) lalu.
Asun berurusan dengan pihak kepolisian lamaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Kepada awak media, Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswanto mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,96 gram.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan Asun mengedarkan sabu-sabu di kampungnya,” terang Iptu Riswanto Selasa (19/03/2024).
Selanjutnya personel Sat Resnarkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan ke lokasi. Polisi kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura hendak membeli sabu dari Asun.
Asun yang tak menduga sang calon pembeli, langsung bersedia melakukan transaksi.
“Begitu tersangka menyerahkan barang bukti narkoba, personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ke rumahnya dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu,” jelas Kasi Humas.
Selain mengenakan Asun, polisi turut menyita 2 paket sabu seberat 1,96 gram (bruto), timbangan elektrik, pipet modif sekop, 20 plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000 dan dompet.(Red)
Berita Lainnya...
Polda Sumut Klaim Proses Hukum Zahir Berjalan Sebelum Pilkada dan Bantah Adanya Politisasi
Sidang Lanjutan Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan, JPU Minta Agar Pemeriksaan Saksi Korban Secara Online
Polisi Tebitkan DPO & Memburu Tiga Pelaku Penganiayaan Personel Yonif 100/PS