KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Polsek Medan Timur menangkap dua orang juru parkir liar yang melakukan pungli di Jalan Jawa, persis di depan Mapolsek Medan Timur.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Budiman Simanjuntak menerangkan, keduanya yakni Heri Syahputra dan Herianto Simbolon. Keduanya diamankan setelah viralnya video seorang pengendara yang curhat karena diminta bayar parkir Rp20.000,-.
“Kasus ini terungkap ketika korban, Murniati, membuat laporan. Ia mengaku ban mobilnya dikempiskan oleh pelaku saat hendak memeriksakan kesehatan ke Rumah Sakit Murni Teguh,” jelas Budiman, Rabu (10/07/2024).
Petugas yang menerima laporan itu langsung bergerak dan mengamankan keduanya.
“Korban diminta membayar parkir Rp20 ribu namun setelah membayar Rp10 ribu, pelaku tidak terima dan menggembosi ban mobil korban,” lanjutnya.
Dari hasil interogasi petugas, keduanya mengaku bahwa uang parkir yang dikutip akan disetor ke pengelola parkir berinisial B. Mereka pun membeberkan bahwa dari hasil itu mendapatkan bagian Rp5 ribu dan B mendapatkan Rp15 ribu.
“Keduanya kita lakukan poses hukum lebih lanjut. Kita juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan untuk menuntaskan persoalan jukir liar di kawasan tersebut,” pungkasnya.(Robert)
Berita Lainnya...
Polisi Amankan 13 Tersangka Kericuhan Mahasiswa UNIKA
Gelar Patroli Rutin, Polsuska Tangkap Pelaku Pencurian Penambat Rel Kereta Api
Ditodong Pistol Oleh Puluhan Pria Bersebo, Ratna Lapor Polisi