KuliTinta News

My WordPress Blog

MK Tolak Gugatan Ridha-Rani, KPU Medan Segera Tetapkan Rico-Zaki Segera Sebagai Wali Kota dan Wakil Kota Medan Terpilih

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela (dismisal) gugatan Pilwalkot Medan 2024. Hasilnya, semua gugatan Ridha Dharmajaya – Abdul Rani ditolak dan eksespsi termohon (KPU Kota Medan) diterima.

Keputusan itu dibacakan oleh Hakim MK, Asrul Sani, Selasa (04/02/2025).

“Menyatakan permohonan pemohon (Ridha-Rani) tidak dapat diterima,” ucap Asrul.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya bersama pemohon sudah sama-sama mendengarkan putusan di MK.

“Artinya, dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang bergulir di MK, KPU Kota Medan menang. Sebab semua eksepsi kita diterima,” kata Mutia, Selasa (04/02/2025).

Dengan putusan ini, Mutia pun menegaskan bahwa hasil suara Pilwalkot Medan 2024 yang sudah dirilis pihaknya benar adanya.

“Jadi tidak ada persepsi lagi kalau penetapan suara yang dilakukan KPU Kota Medan keliru, putusannya sudah jelas di MK,” ucapnya.

Meski sudah diputuskan, Mutia mengaku sampai sore ini pihaknya belum ada menerima salinan putusan terkait ditolaknya gugatan Ridha-Rani tersebut.

“Kemungkinan nanti malam kita terima salinannya. Insya Allah, besok langsung kita lakukan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih. Ini saya masih di Jakarta, besok pagi pulang ke Medan untuk penetapan,” jelasnya.

Soal berubahnya jadwal putusan MK yang harusnya dibacakan pukul 19.30 WIB, Mutia mengaku bahwa MK mengubahnya secara mendadak.

“Hari Sabtu kita lihat di situs MK jadwalnya tanggal 4 Februari 2025 pukul 19.30 WIB, namun pada hari Minggu berubah ke pukul 08.00 WIB. Kita kurang tahu apa yang menyebabkan jadwalnya berubah, yang jelas setau saya memang Kemendagri meminta agar semua PHPU yang ada di MK segera dipercepat,” pungkasnya.(Rob)

BERITA LAINNYA :  Kapolda Sumut Sebut Belum Ada Mendapatkan Laporan Terkait Money Politic di Sumut