KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran sabu sebanyak 2 kilogram, Minggu (18/08/2024). Dalam pengungkapan itu, FS (41) yang menjadi kurir juga turut diamankan.
Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Ade Nizar Nasution melalui keterangan tertulis mengatakan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat.
Polisi mendapat informasi bahwa seorang bandar sabu akan mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax BK 3545 AKH.
“Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan profiling dan langsung turun ke lapangan untuk melakukan serangkaian penyelidikan,” katanya, Selasa (20/08/2024).
Sekitar pukul 14.00 WIB, personel Sat Resnarkoba akhirnya berhasil mengamankan FS di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 bungkus teh Cina di dalam tas ransel tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, pelaku FS melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Jadi personel Sat Narkoba Polrestabes Medan memberikan tindakan tegas dan terukur,” katanya.
Kepada polisi, FS mengaku bahwa narkoba tersebut dititipkan MI alias Fahmi untuk diantarkan ke Berastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto. Dalam pengungkapan itu, polisi juga turut mengamankan 2 unit handphone, tas samping, ransel, KTP, BPKB, dan sepeda motor Yamaha N-Max BK 3545 AKH.
“Atas perbuatannya, FS dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.(Rob)
Berita Lainnya...
Vonis Lima Kurir 45 Kg Sabu Diubah PT Medan Menjadi Hukuman Mati
Kadisdik Hingga Kepala BKD Kabupaten Langkat Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Langkat Sukses Tangkap Bandar Kecil Ganja di Kecamatan Sei Lepan