KULITINTANEWS.COM, ASAHAN – Dua orang pria berinisial SM (35) alias Gerandong selaku tersangka pelaku pencurian dan I (32) sebagai penadah, harus merasakan dinginnya sel jeruji besi.
Keduanya dibekuk Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan atas kasus pencurian HandPhone (HP) milik Dedek Haryanto, warga Kisaran Barat. Polisi juga meringkus penadahnya, dari lokasi berbeda, Minggu (04/03/2024) lalu.
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Asahan, AKP Doli Silaban mengatakan, keduanya ditangkap setelah ponsel tersebut berhasil dilacak.
Doli menjelaskan, aksi pencurian dilakukan di gedung serbaguna Kisaran, Minggu (25/02/2024) lalu.
“Menurut laporan yang dibuat oleh korban pemilik HP bernama Dedek Haryanto, ponsel tersebut hilang ketika sedang diisi ulang baterainya tidak jauh dari tempat korban yang saat itu sedang istirahat,” ungkap Doli Silaban, Selasa (06/03/2024) malam.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa SM alias Gerandong, merupakan pelaku pencurian,” jelas Doli.
Dihadapan petugas kepolisian, Gerandong mengaku telah menjual HP curiannya kepada seorang penadah berinisial I di Tanjung Balai.
Gerandong sendiri sebelumnya juga telah ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan terhadap I dilakukan dengan strategi penyamaran, tim Jatanras berhasil memancing I untuk bertransaksi.
“Kami mengapresiasi kerja keras tim Jatanras yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian serta penadahnya,” tutup Doli.(Red)
Berita Lainnya...
Gelar Patroli Rutin, Polsuska Tangkap Pelaku Pencurian Penambat Rel Kereta Api
Ditodong Pistol Oleh Puluhan Pria Bersebo, Ratna Lapor Polisi
Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Unit Mobil Rental Diamankan