KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Percakapan WhatsApp menjadi salah satu bagian penting yang diungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Langkat senilai Rp29,5 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/08/2026), terdakwa Budi Pranoto Seputra mengungkap adanya aliran dana hingga Rp19 miliar kepada Bahrun Walidin alias Baron terkait penjualan 312 unit smartboard.
Budi yang merupakan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa mengatakan dana tersebut merupakan fee yang diminta langsung oleh Baron.
Menurutnya, perusahaan yang dipimpinnya hanya berperan sebagai distributor sekaligus reseller dengan membeli smartboard dari PT Global Harapan Nawasena.
“Fee tersebut diminta langsung oleh Baron,” ujar Budi di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.
Ia menjelaskan, PT Bismacindo Perkasa tidak hanya melakukan pembelian dan penjualan smartboard, tetapi juga menanggung biaya pengiriman serta garansi perangkat tersebut.
Dalam persidangan, Budi mengaku mengenal Baron sebagai pengusaha asal Aceh Jaya yang menjalankan usaha menggunakan nama CV Bina Riski. Ia menyebut tidak mengetahui bahwa Baron merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Menurut Budi, penampilan Baron yang selalu rapi membuat dirinya tidak menyangka bahwa orang yang dikenalnya sebagai pengusaha tersebut berstatus ASN.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian memperlihatkan sejumlah percakapan dalam grup WhatsApp bernama “Bisma Sumatra”. Grup tersebut diketahui hanya beranggotakan Baron, Budi dan istrinya, Fatimah alias Bu Fei.
Salah satu percakapan memperlihatkan adanya pengiriman surat pesanan smartboard tertanggal 26 Agustus 2024. Jaksa kemudian mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut karena kesepakatan pengklikan melalui e-katalog disebut baru terjadi pada 12 September 2024.
Menanggapi pertanyaan itu, Budi mengaku tidak mengingat secara pasti tanggalnya. Namun, ia menyebut keberadaan surat pesanan tersebut menunjukkan bahwa berdasarkan pemahamannya, proses pengadaan sudah berjalan dan telah ada surat perintah kerja (SPK).
“Saya tidak ingat tanggal pastinya. Tetapi kalau sudah ada surat pesanan, menurut pemahaman saya berarti sudah ada SPK dan proses pengadaan sudah berjalan,” katanya.
Budi juga mengaku tidak mengetahui secara rinci percakapan lanjutan antara Baron dan istrinya mengenai dokumen tersebut.
Dalam persidangan, Budi turut menceritakan pengalamannya ketika pernah merasa dikibuli oleh Baron terkait tawaran pekerjaan pengadaan smartboard di Aceh Jaya. Saat itu, kata dia, Baron menyebut proyek tersebut tidak memiliki anggaran dan meminta uang sebesar Rp5 miliar.
Pengalaman tersebut kemudian membuat Budi bersama istrinya lebih berhati-hati menerima informasi mengenai proyek yang disampaikan Baron.
Dalam bagian lain persidangan, JPU mengonfirmasi keterangan Baron pada persidangan sebelumnya mengenai pemberian uang Rp2,5 miliar kepada terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi.
Namun, Budi membantah pernah memerintahkan pemberian uang tersebut. Ia bahkan mempertanyakan alasan Baron harus menjadi perantara apabila dirinya memang mengenal Saiful Abdi.
Budi menegaskan dirinya baru mengenal Saiful ketika keduanya sama-sama berada di Rutan Kelas I Medan pada November 2025.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Supriadi, saat dicecar Jonson David Sibarani selaku tim penasihat hukum Saiful Abdi, lebih banyak menjawab tidak tahu dan mengaku lupa. Ia juga mencabut sejumlah keterangannya yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Supriadi mengaku tidak mengingat pertemuan dengan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang disebut turut dihadiri M Nuh selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan dirinya.
Ia juga membantah pernah memerintahkan pendistribusian smartboard ke sejumlah sekolah serta menolak disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.
Namun, jaksa menunjukkan surat pesanan smartboard yang telah bermaterai dan dibubuhi stempel Dinas Pendidikan Langkat. Dalam dokumen tersebut, nama Supriadi tercantum sebagai PPK yang memesan smartboard kepada PT Global Harapan Nawasena.
Meski demikian, Supriadi tetap bersikukuh bahwa jabatannya hanya sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras), bukan PPK.
Keterangan itu kemudian dibantah Saiful Abdi. Sebagai Pengguna Anggaran (PA), Saiful diketahui menandatangani surat keputusan pengangkatan Supriadi sebagai PPK pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Langkat.(Red*)













