KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Tim Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan kampung narkoba di Jalan Klambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Helvetia, Jum’at (23/02/2024) sore.
Dalam penggerebekan tersebut, lima orang tersangka yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kini, kelima orang itu telah ditahan di Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun menyebut adapun kelima orang tersangka yang diamankan pihaknya, yakni AW (19), MJ (17), AS (39), RF (33), dan HS (43).
“Ini merupakan komitmen kami untuk memutuskan rantai peredaran narkoba di Kota Medan. Kami mendengar kawasan Klambir V ini menjadi kampung narkoba, sehingga kita lakukan penggerebekan,” katanya, Sabtu (24/02/2024).
Selain kelima tersangka, sambung Teddy, pihaknya turut mengamankan barang bukti sabu seberat 1,37 gram.
“Saat penggerebekan berlangsung petugas sempat menerima perlawanan dari warga sekitar, namun dapat diatasi. Polrestabes Medan akan terus menggerebek kampung narkoba sesuai perintah Bapak Kapolda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan,” tutupnya.(Red)
Berita Lainnya...
Usai Ditangkap, ES Anggota DPRD Tapsel Ditahan di Polda Sumut
Usai Viral, Polisi Langsung Amankan Pengasuh Daycare
Terlibat Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Tapsel Ditangkap Polisi