KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Ninawati terkait kasus dugaan penipuan sertifikat tanah.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A. Tarigan, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jum’at (19/07/2024).
“Setelah dilakukan pengecekan di sistem, diketahui ada masuk SPDP terkait hal tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu itu juga mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut sudah ada Jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangannya.
“Namun, (saat ini) masih sebatas SPDP dan berkas belum masuk ke Kejaksaan,” ujar Yos.
Kemudian, Yos pun berharap supaya berkas perkara kasus dugaan penipuan tersebut segera dilimpahkan ke Kejatisu untuk dapat diteliti oleh Jaksa.
“Mudah-mudahan berkasnya segera masuk agar kemudian dapat diteliti oleh Jaksa yang (telah) ditunjuk,” tandasnya.
Diketahui, dalam kasus ini Ninawati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilaporkan oleh masyarakat pada bulan Febuari 2024 lalu. Kasus penipuan ini diduga mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kasus yang menjerat Ninawati kali ini merupakan kasus calo sertifikat tanah, di mana dia menjanjikan bisa menerbitkan sertifikat hak milik terhadap tanah yang berada di atas lahan PTPN.(Robert)
Berita Lainnya...
Gelar Patroli Rutin, Polsuska Tangkap Pelaku Pencurian Penambat Rel Kereta Api
Ditodong Pistol Oleh Puluhan Pria Bersebo, Ratna Lapor Polisi
Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Unit Mobil Rental Diamankan