KuliTinta News

My WordPress Blog

Kasusnya ‘Jalan Ditempat’, Pelajar SMA Korban Penganiayaan di Gunungsitoli Surati Kapolda Sumut

KULITINTANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang pelajar di salah satu SMA di Kota Gunungsitoli masih ‘jalan ditempat’. Hal itu diutarakan oleh korban berinisial E melalui kuasa hukumnya, Seven Zebua, S.H., M.H., dan Hisar Yudika Purba SH, Senin (22/07/2024) malam kepada wartawan.

Seven menilai bahwa pihak penyelidik/penyidik unit PPA Reskrim Polres Nias kurang profesional dan transparan dalam memberikan informasi yang pasti kepada Pelapor.

“Sebab sesungguhnya penyelidik atau penyidik semestinya memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), sehingga hal tersebut tidak membuat kekhawatiran atas LP yang telah disampaikan,” ungkap Seven.

Lebih lanjut, Seven menyampaikan bahwa Laporan klien nya tersebut sudah lebih 2 bulan ditangani oleh unit PPA Reskrim Polres Nias namun hingga sampai saat ini belum ada kejelasan seperti apa perkembangan perkaranya.

“Oleh karenanya kita telah menyurati bapak Kapolda Sumut pada tanggal 16 Juli 2024 dengan Nomor : 022-16/LLF/VII/2024. Harapan kita Bapak Kapoldasu memberi perhatian khusus dalam mengusut perkara ini, serta meminta untuk dilakukan pengawasan kepada anggota-anggota yang bertugas di daerah khususnya di Polres Nias untuk lebih serius dalam penanganan perkara, karena hal ini akan sangat berdampak bagi institusi Polri khususnya wilayah Polda Sumatera Utara,” ucapnya lagi.

Seperti diketahui, mencuatnya kasus penganiayaan tersebut setelah video korban dianiaya oleh 4 orang siswa sekelas nya beredar di Media Sosial Facebook.

“Kejadiannya Tanggal 28 Maret 2024 lalu dan baru diketahui oleh orangtua korban pada tanggal 04 Mei 2024 lalu melalui video yang beredar di Facebook. Atas dasar itulah, orangtua klien saya mencoba mencari tahu kebenarannya di sekolah tempat nya menimba ilmu,” beber Seven.

BERITA LAINNYA :  PPK Medan Timur Tersangka, Mutia: Itu Konsekuensi Atas Perbuatannya

Tak terima atas perbuatan para pelaku, membuat ayah korban mendatangi Polres Nias guna mendapatkan keadilan atas insiden yang menimpa anaknya.

“Kondisi korban yang trauma dan juga mengalami lepas nya engsel tulang tangan sebelah kanan membuat dirinya menjadi murung seakan tidak memiliki harapan atas masa depannya. Dalam kasus yang menimpa klien kami ini, kami berharap agar klien kami mendapatkan keadilan dengan ditangkapnya para pelaku yang kami menduga berjumlah 4 orang,” pungkasnya.(Robert)