KuliTinta News

My WordPress Blog

Kadisdik Hingga Kepala BKD Kabupaten Langkat Ditetapkan Sebagai Tersangka

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Langkat, Dr Saiful Abdi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, baru-baru ini. Dalam kasus dugaan suap dan korupsi itu, Dr Saiful Abdi tidak hanya sendiri melainkan bersama sejumlah pejabat lain.

Salah satunya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Eka Depari dan Kasie Kesiswaan Bidang SD Disdik, Alex Sander.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut, adapun tersangka baru dalam kasus PPPK Langkat antara lain, Kadisdik, Kepada BKD dah Kasie Disdik.

Hadi menyebutkan, penetapan ketiga tersangka baru itu berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

“Pada 5 Sept 2024, lalu kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambahan,” ujar Hadi Jum’at (13/09/2024) siang.

Adapun ketiga tersangka baru yakni, Dr Saiful Abdi, dengan jabatan sebagai Kadisdik, Eka Depari, dengan jabatan Kepala BKD Langkat dan Alek Sander dengan jabatan Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik.

Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan 2 orang tersangka, jadi saat ini ada 5 tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat, timpalnya lagi.

Untuk diketahui, kasus dugaan suap dan korupsi dalam seleksi PPPK di wilayah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023 telah mencuat sejak awal tahun 2024 lalu.

Bahkan dalam kasus ini ratusan guru honorer asal Kabupaten Langkat yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Medan, telah berulangkali menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sumut.

Dimana mereka menduga, ada tersangka lain dalam kasus ini selain dua orang Kepala Sekolah Dasar (SD) berinisial A dan R yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu oleh Polda Sumut.(Rob)

BERITA LAINNYA :  Kejatisu Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Ninawati Dugaan Penipuan Casis Taruna Akpol