Inspektur Sebut KKPD Pemko Medan Sudah Tidak Bisa Digunakan Sejak 2025

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menyebut bahwa Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pemko Medan sudah tidak bisa digunakan lagi sejak 2025. Hal itu lantaran masih adanya tunggakan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja.

“Kasusnya tahun 2024, disitu baru ketahuan ada tunggakan KKPD. Sejak saat itu hingga saat ini sudah tidak bisa digunakan karena masih ada tunggakan,” ucap Erfin saat dikonfirmasi, Jum’at (30/01/2026).

Dijelaskan Erfin, adapun penggunaan KKPD berdasarkan pengajuan kecamatan maupun OPD di lingkungan Pemko Medan.

“Jika disetujui, yang bisa menggunakan KKPD itu hanya Camat dan Kepala OPD. Untuk teknis pembayaran biasanya nanti diserahkan ke bendahara kecamatan atau OPD. Jika pengeluaran dari KKPD sesuai dengan rencana kerja, baru nanti dibayarkan setiap bulannya. Dan untuk kasus Camat Medan Maimun kita belum tahu ada atau tidak diajukan ke bendahara, karena pemeriksaan kita tidak mengarah ke sana,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan pihaknya, kata Erfin, Camat Medan Maimun mengakui ada menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online (judol).

“Sebagian ada juga yang ditarik tunai, namun prosesnya melalui virtual account judol itu. Untuk besarannya kita tidak dalami, berapa yang digunakan untuk judol dan berapa yang ditarik tunai,” katanya.

Disinggung kapan pemeriksaan seluruh ASN dalam mengantisipasi judol, Erfin mengaku masih menunggu arahan pimpinan.

“Nanti akan saya tanya kepada Pak Wali dan Pak Wawa terkait waktu pemeriksaannya. Pada dasarnya, Pak Wali dan Pak Wawa tegas terkait judol maupun integritas ASN. Imbauan dan penekanan juga selalu kita sampaikan dalam setiap kesempatan, baik secara langsung maupun melalui kepala OPD,” pungkasnya.(Rob)