
KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menaikkan 55 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) ke tahap penyidikan sejak Januari hingga Juli 2024.
Hal tersebut diutarakan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, melalui keterangan tertulis, Rabu (31/07/2024).
“Hingga Juli 2024, ada 55 perkara korupsi yang naik ke tahap penyidikan. Dari 55 perkara tersebut ada 14 perkara yang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut,” katanya.
Lanjut Yos, sebanyak 55 perkara itu berasal dari 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) yang berada di wilayah hukum Kejati Sumut.
“Pengembalian kerugian keuangan negara di tahap penyidikan mencapai Rp18 miliar lebih. Kemudian, di tahap penuntutan ada Rp2 miliar lebih dan ini nantinya akan berkembang hingga akhir Desember 2024,” ungkapnya.
Ia pun berharap, hingga penghujung 2024 nanti, Kejati Sumut dapat memaksimalkan segala upaya untuk menyadarkan masyarakat supaya menjauhi hukuman.
“Harapannya di penghujung tahun 2024 nanti, serapan anggaran Kejati Sumut bisa mencapai 100 persen. Kemudian, upaya penegakan hukum serta upaya pencegahan dalam memberikan penyuluhan hukum maupun penerangan hukum bisa menyadarkan masyarakat mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” harapnya.(Fir)
Berita Lainnya...
Kodam I/BB Gerebek Pengoplosan Oli Palsu di Deli Serdang
Grebek Klambir V, Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Tiga Pria
Hendak Kabur ke Kalimantan, Pelaku Penusukan di Bali Di Tangkap Polisi