KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Penyalahgunan BBM bersubsidi terus berlangsung. Meski sudah mendapatkan tindakan tegas dari APH beberapa waktu lalu, tak membuat nyali para mafia BBM bersubsidi ciut.
Hal itu pun terjadi di kawasan Marelan Pasar 4 Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Salah satu gudang penimbunan BBM bersubsidi berjenis Solar terus beroperasi ditengah-tengah pemukiman penduduk.
Masyarakat kerap kali melihat kendaraan membawa BBM hilir mudik usai keluar dari SPBU yang sudah menjadi langganan para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar tersebut. Kendaraan tersebut bisa menampung Solar Subsidi dalam jumlah besar dan sering keluar masuk gudang bermodus bengkel mobil tersebut.
Informasi yang dihimpun gudang tersebut beroperasi secara tertutup.
“Gudang penimbunan BBM solar itu bang. Setiap hari ada kendaraan keluar masuk dari sana saya duga bongkar muat solar karena bau solar nya menyengat,” ungkap SS warga sekitar yang risih dengan aroma tersebut.
Seperti diketahui, pelaku penimbunan BBM bersubsidi terancam sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (Enam Puluh Milyar Rupiah).(Red*)













