KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Ramaddan, mengaku hingga saat ini belum ada menerima laporan soal perusahaan yang belum menerapkan Upah Minimum Kota (UMK).
“Secara aturan yang mengawasi penerapan UMK itu Disnaker Provinsi Sumut. Namun jika ingin melapor melalui call center Disnaker Medan juga bisa, nanti akan kita teruskan ke provinsi. Dan sampai ini belum ada laporan yang masuk,” ucap Ramaddan saat dikonfirmasi, Senin (02/02/2026).
Dikatakannya, setelah UMK Medan resmi naik 8 persen, pihaknya sudah memberi imbauan serta pemberitahuan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan untuk mematuhinya.
“Begitu Surat Keputusan (SK) soal UMK dikeluarkan Gubernur Sumut, pemberitahuan sudah langsung kita lakukan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Medan. Jadi kalau secara aturan sudah kita sosialisasikan dengan baik,” katanya.
Ramaddan memastikan, Disnaker Kota Medan akan selalu membantu para pekerja dalam mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku.
“Bagi para pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya, silahkan melapor, pasti kita tindaklanjuti. Apapun tentang Ketenagakerjaan laporkan saja, mulai dari pemecatan sepihak, pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga gaji yang belum dibayarkan silahkan lapor. Nanti akan kita pilah, jika memang masuk kewenangan Disnaker Medan pasti kita tindaklanjuti, kalau masuk wewenang Disnaker Provsu akan kita teruskan kesana,” ujarnya.
Begitu juga dengan nasib pekerja di pabrik Swallow, pihaknya masih menunggu keputusan pihak perusahaan.
“Saat ini pihak perusahaan masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian, makanya kita tunggu saja. Yang jelas kita sudah memberi ultimatum ke perusahaan agar memberikan hak dan kepastian para pekerja,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemko Medan resmi menaikkan UMK Kota Medan 2026 sebesar Rp4.335.198. Angka tersebut naik 8 persen dari UMK tahun 2025 sebesar Rp4.014.072.(Rob)













