KuliTinta News

My WordPress Blog

Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Medan Gelar Bimtek, Terdapat Foto Calon Gubernur Sumut Bobby Nasution

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mulai cuti sebagai Wali Kota Medan guna mengikuti tahapan pelaksanaan kampanye Pilgub Sumut 2024 sejak Rabu (25/09/2024) lalu.

Namun, hal mengejutkan terlihat dalam kegiatan ‘Bimtek Penyusunan Media Pembelajaran Bagi Guru SMP’ Kota Medan yang digelar oleh Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Medan di Putra Mulia Hotel Medan, Selasa (08/10/2024).

Terlihat spanduk foto Bobby Nasution bersama Aulia Rachman masih digunakan Dinas Pendidikan Kota Medan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Medan Benny Sinomba Siregar, masih belum memberikan keterangan resmi terkait spanduk yang dipajang saat pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumut Koordinator Humas dan Data Informasi Saut Boangmanalu, menegaskan akan melakukan pengecekan atas informasi tersebut.

“Kita cek ya pak,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (08/10/2024) malam.

Seperti diketahui, Adapun ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye sebagai berikut.

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;

2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.

3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.

5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.

BERITA LAINNYA :  Jadi Kader PDIP, Prof Ridha Resmi Maju Pilwalkot Medan 2024

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.

8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi. dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog.

10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau

11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

12. Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain.

13. Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah.

14. Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD).

15. Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan.

16. Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara.

17. Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

18. Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban.

19. Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

20. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.(Red*)