KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar diduga berlangsung mulus di kawasan Pasar V Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Lokasi gudang yang digunakan sangat disamarkan karena berada di area tempat pembuangan sampah masyarakat.
Amatan wartawan di lapangan, modus yang dilakukan adalah setiap truk Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang menyangkut sampah tersebut selesai melakukan pekerjaan nya segera singgah ke gudang tersebut untuk ‘kencing’ (mengambil bahan bakar solar dari tangki truk).
Salah satu warga yang namanya tidak mau disebut mengatakan bahwa praktek pencurian tersebut sudah berlangsung lama.
“Sudah lama itu berlangsung bang, karena supir-supir truk pengangkut sampah itu kan mau uang masuk juga,” ugkapnya.
Seperti diketahui, Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan): Pasal ini dikenakan jika pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama (misalnya supir dan kernet atau bersama penadah).
Aktivitas gudang tersebut sangat meresahkan warga sekitar karena beraksi secara terang-terangan dan memanfaatkan armada truk sampah plat merah sebagai sarana pengangkutan.
BBM solar subsidi diduga dibeli dari para sopir truk sampah dengan harga rendah dan dijual dengan harga tinggi.(Red*)













