KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, mencatat sebanyak 7.426 kawasan rawan narkoba yang tersebar di seluruh Indonesia. Kawasan rawan tersebut diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu Bahaya sebanyak 1.370 kawasan dan Waspada sebanyak 6.056 kawasan.
Inspektur Utama BNN RI, Irjen Drs Wahyono menyebut, 7.426 daerah rawan narkoba itu tersebar di seluruh Provinsi, Kota, Kabupaten, Desa di seluruh Indonesia.
Kata Wahyono, tindakan penegakan hukum tidak akan dapat menyelesaikan permasalahan kejahatan yang motif dasarnya karena untuk pemenuhan kebutuhan dasar hidup. Namun salah satu solusinya adalah dengan upaya pengembangan ekonomi.
“Salah satu solusi konkret dalam menekan potensi tindakan kriminalitas adalah melalui upaya pengembangan potensi ekonomi dan kewirausahaan di kalangan masyarakat,” ujar Irjen Wahyono di Medan, Rabu (17/07/2024).
Lanjut Wahyono, upaya pengembangan potensi ekonomi ini nantinya bertujuan agar para penyalahguna narkoba bisa mampu mengembangkan kapasitasnya dan mampu mandiri secara ekonomi.
Ditegaskan Wahyono, upaya ini tidak akan bisa mencapai hasil maksimal tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak, baik dalam pendampingan usaha, fasilitasi permodalan, serta dukungan pemasaran atau promosi usaha.
Kata Irjen Wahyono, pihaknya (BNN) terus mendorong pendekatan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah, kelompok swasta, kelompok masyarakat, dunia pendidikan, serta elemen masyarakat lainnya.
Sementara itu, dikutip dari link BNN RI angka 7.426 daerah rawan narkoba di Indonesia mengalami penurunan di tahun 2024. Di tahun 2023 lalu BNN RI mencatat, 8.691 kawasan rawan narkoba di Indonesia.(Robert)