KULITINTANEWS.COM, LANGKAT – Penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungpura, telah resmi menyerahkan tersangka Sofian alias Pian dan barang bukti setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan hingga pemanggilan para saksi, berkas perkara tersangka dinyatakan P-21 oleh jaksa penuntut umum. Berkas sudah kami limpahkan dan tersangka di tahan,” ungkap penyidik Polsek Tanjungpura kepada wartawan, Selasa (15/10/2024) siang.
Pemberitaan sebelum nya, Senin (26/02/2024) lalu, saat hendak mengambil buah kelapa, Abdul Latif dibacok oleh pelaku di Kaki Benteng atau kawasan tanggul sungai/lereng benteng tanah tak bertuan.
Pelaku membacok di bagian kepala korban, dengan luka robek dan bercucuran darah. Korban di larikan ke Rumah Sakit Umum Tanjungpura, untuk mendapatkan perawatan medis dengan 13 luka jahitan.
Sebelumnya, pihak Desa telah dua kali melakukan mediasi dan satu kali di lingkungan Polsek Tanjungpura namun tidak membuahkan hasil. Kemudian, Korban membuat laporan polisi, nomor:LP/B/12/11/2024 /SPKT Tanjungpura/polres Langkat, tanggal 28 februari 2024.(Adi)













