KULITINTANEWS.COM, DELI SERDANG – Kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di Dusun 6, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, 5 remaja diamankan Polsek Hamparan Perak, Sabtu (24/02/2024) malam.
Selanjutnya, kelima remaja pria itu dibawa ke salah satu rumah warga untuk dilakukan pembinaan, serta pemahaman tentang bahaya membawa sajam terhadap orang lain maupun diri sendiri dan juga bahwa tindakan itu merupakan pelanggaran hukum.
Kepada awak media, Senin (26/02/2024), Bhabinkamtibmas Desa Klumpang Kebun Bripka Irwan mengatakan, pembinaan dilakukan sebagai upaya pendekatan dan pencegahan terjadinya tindakan kriminal di wilayahnya, serta keselamatan masyarakat sekitar dan para remaja pembawa sajam.
Selain itu, petugas Bhabinkamtibmas Klumpang Kebun juga memanggil para orang tua kelima remaja itu dan diimbau agar selalu mengawasi kegiatan anak mereka secara ketat, dengan membuat surat pernyataan jika melakukan perbuatan yang sama pada masa yang akan datang, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diharapkan dengan pembinaan itu, para remaja dapat lebih memahami akan bahaya membawa sajam dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.(Red)
Berita Lainnya...
Usai Ditangkap, ES Anggota DPRD Tapsel Ditahan di Polda Sumut
Usai Viral, Polisi Langsung Amankan Pengasuh Daycare
Terlibat Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Tapsel Ditangkap Polisi