KULITINTANEWS.COM, ASAHAN – Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumut, mengamankan 7 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak diselundupkan secara tidak prosedural (Ilegal) dikawasan perairan Kabupaten Asahan, Minggu (03/11/2024) lalu.
Dirrreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menerangkan, para korban diamankan pihaknya saat hendak diselundupkan oleh agen tidak resmi untuk sebagai calon pekerja di negara Malaysia.
Perwira menengah Polri itu mengatakan para korban diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Korban TPPO yang kita amankan yakni Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari dan Muhammad Anwar,” ujar Kombes Sumaryono, Selasa (05/11/2024).
Ia mengatakan, para korban diamankan pihaknya dari dua tempat penampungan yang terletak di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Lanjutnya, para korban ini rencananya akan di berangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal. Di Malaysia, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ataupun buruh pabrik.
“Mereka harusnya berangkat pada Senin 4 November. Tapi tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak menggagalkan,” ujarnya mengakhiri.(Rob)













