KULITINTANEWS.COM, NIAS UTARA – Ada yang unik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Komisi III DPRD Kabupaten Nias Utara. Terkesan tak menghargai lembaga legislatif, sang kepala daerah, Amizaro Waruwu melarang beberapa OPD untuk tidak menghadiri RDP tersebut.
Hal itu terkuak di gedung wakil rakyat tersebut, Selasa (28/04/2026) usai pembacaan Rekomendasi DPRD atas Laporan LKPJ Bupati Nias Utara Tahun Anggaran 2025, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nias Utara Calvin Zega menginterupsi untuk mempertanyakan ketidakhadiran beberapa OPD atas undangan RDP dengan Komisi III.
“Interupsi ketua, mohon kejelasan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini saudara Bupati Nias Utara terkait beberapa OPD tidak datang saat undangan RDP dengan Komisi III saat ini,” ucap Calvin Zega.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Nias Utara Yaaman Telaumbanua menjawab sekaligus mengarahkan Bupati Amizaro Waruwu untuk memberi penjelasan kepada Anggota DPRD khususnya Komisi III, tentang ketidakhadiran anggotanya.
“Saya yang larang OPD untuk tidak datang di RDP tersebut biar tau di DPRD ini anggota saya 13 orang. Saya juga pernah Anggota DPRD sekaligus saya ini juga Ketua Partai Politik,” ucap Amizaro Waruwu dihadapan Anggota Dewan.
Atas pernyataan Bupati Nias Utara tersebut Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Itamari Lase menyesalkan sikap Amizaro Waruwu. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga legislatif.
“Tindakan saudara Bupati melarang jajarannya untuk tidak datang adalah bentuk penghinaan terhadap lembaga legislatif (contempt of parliament) yang merujuk pada tindakan menghalangi, menghambat atau merendahkan martabat legislatif,” kesalnya.
Melihat banyaknya anggota DPRD yang merasa kecewa dengan pernyataan Bupati tersebut, Ketua DPRD mengambil alih untuk menjelaskan permasalahan yang terkesan menyalahkan Sekretaris Dewan.
Itamari Lase juga menegaskan bahwa sikap Bupati Nias Utara bukan merupakan sikap sosok pemimpin.
“Itu bukan sikap seorang pemimpin. Bagaimana mungkin seorang Kepala Daerah mengabaikan undangan resmi lembaga legislatif. Padahal, rapat tersebut sangat penting sebagai wadah penampung aspirasi masyarakat. Akibat absennya dinas terkait menyebabkan solusi-solusi atas masalah yang dikeluhkan masyarakat tidak kunjung ditemukan,” ketusny.(YH)













