Aliran Sungai Objek Wisata Karang Taruna Desa Bukit Mas Jadi Ladang Galian C Ilegal, Sekdes Diduga ‘Pasang Badan’

KULITINTANEWS.COM, LANGKAT – Aktifitas Galian C jenis batuan yang berada di aliran sungai objek wisata Karang Taruna Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, bebas beroperasi. Uniknya, oknum Sekretaris Desa diduga ‘pasang badan’ sebagai pengawas di tempat galian ilegal tersebut.

Hal itu menuai kontroversi di tengah masyarakat. Nama Sekdes Bukit Mas yang muncul diduga sebagai pengawas menyulut emosi warga, karena pelayanan masyarakat di Kantor Desa Bukit Mas menjadi minim.

Saat awak media ini melakukan konfirmasi, Sekretaris Desa Bukit Mas mengaku bahwa galian C tersebut mengantongi izin.

“Surat izin nya ada bang,” ucap Sekretaris Desa Bukit Mas Musa Tarigan, tanpa memperlihatkan surat izin yang dimaksud.

Saat dipertanyakan soal status nya yang disebut-sebut sebagai pengawas, sang Sekdes mengamini hal tersebut.

“Memang saya pengawas nya bang dan PAD ke Desa senilai Rp15.000,-/unit,” bebernya.

Salah seorang warga dan juga pemerhati lingkungan setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku resah atas dampak yang mulai dirasakan

“Mulai dari debu, jalan rusak dan berlubang mulai kami rasakan. Tidak hanya itu, kerusakan lingkungan juga menjadi ancaman serius. Eksploitasi tanpa kontrol berpotensi menyebabkan banjir dan pengikisan pinggir aliran sungai hingga hilangnya lahan produktif dan rumah warga hanyut terbawa arus banjir,” ungkap Warga.

Beberapa warga juga mempertanyakan keberadaan Galian C ini kepada Kepala Desa, namun tidak membuahkan hasil dan terkesan menghindr.

Kegiatan Galian C ini (galian batuan) menjadi salah satu fokus utama pemerintah pusat dalam mencegah bencana alam banjir, sesuai
instruksi Presiden :

Tindak tegas pencegahan banjir bandang supaya setiap galian

Berdasarkan situasi terkini (2024-2026), Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas untuk menangani banjir bandang, yang mencakup penindakan terhadap perusak lingkungan dan tambang galian C liar. Pemerintah pusat menegaskan tidak akan menoleransi aktivitas ilegal yang memicu bencana.

Berikut adalah poin-poin instruksi dan tindakan tegas pemerintah terkait galian C dan pencegahan banjir bandang:
Pencabutan Izin Tambang Perusak Lingkungan: Presiden memerintahkan untuk menghentikan izin perusahaan tambang (termasuk galian C) yang terbukti merusak lingkungan dan menjadi penyebab banjir.

Penyegelan dan Penindakan Galian C Ilegal: Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum telah menyegel perusahaan tambang yang menyebabkan sedimentasi parah dan banjir, terutama di wilayah Sumatera.

Penghentian Aktivitas Galian C di Area Rawan: Pemilik usaha galian C diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas (alat berat dan pengangkutan) saat status kebencanaan hidrometeorologi aktif.

Penegakan Hukum dari Kapolri: Presiden memerintahkan Kapolri untuk mengambil tindakan hukum tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan yang menyebabkan banjir bandang.

Moratorium Galian C: Didorongnya kebijakan moratorium atau penghentian sementara/permanen untuk penambangan galian C, terutama yang berada di tepi tanggul sungai atau area yang mengancam stabilitas lingkungan.

Fokus pada Penanganan Hulu-Hilir: Penanganan tidak lagi parsial, melainkan menyeluruh dari hulu hingga hilir, mengingat galian C liar mempercepat kerusakan hidrologi, erosi, dan sedimentasi.

Belum lagi hasil Pengerukan Galian C/ batuan diduga keras diperjual belikan ke pihak Panglong dan pengusaha kebun, yg diyakini warga hasilnya untuk kepentingan kelompok kecil.

“Situasi ini menjadi ujian nyata bagi supremasi hukum daerah. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kepentingan segelintir orang? waktu yang akan menjawab,” pungkas warga.(Adi)