KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Pasca kebakaran hebat yang terjadi di Pabrik Swallow Jalan Kol Yos Sudarso Km 6, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak pengusaha terkait nasib para buruh.
“Saat ini para buruh belum bisa bekerja, sehingga kita berinisiatif berkordinasi dengan pihak perusahaan untuk memastikan hak pekerja,” ucap Plt Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, Jum’at (30/01/2026).
Dikatakan Ramaddan, berdasarkan data yang diterima Disnaker Medan, terdapat 255 orang karyawan tetap dan sekitar 500 orang buruh lepas yang bekerja di sana.
“Total ada sekitar 700-an orang yang bekerja di sana. Untuk data detailnya nanti saya lihat lagi,” katanya.
Ramaddan menegaskan, meski pabrik tersebut habis terbakar, pihak pengusaha wajib membayarkan gaji para karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Gaji itu wajib dibayar sampai ada kejelasan nasib para pekerja. Apakah mereka ini dipekerjakan lagi karena pabriknya akan beroperasi kembali, atau justru akan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Pastinya akan terus kita kawal. Intinya hak pekerja harus tetap diberikan,” tegasnya.
Saat ini, sambung Ramaddan, Disnaker Kota Medan belum bisa berkomunikasi terlalu jauh lantaran pihak perusahaan tengah fokus mengurus kondisi pabrik mereka yang habis terbakar.
“Tapi setelah semua selesai, mereka wajib lapor ke kita terkait kondisi perusahaan dan kejelasan status pekerja di sana. Apapun nantinya kejelasan status pekerja di sana, pihak pengusaha harus menunaikan hak-hak pekerja,” pungkasnya.(Rob)













