KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Sejak dilantik sebagai Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan pada 21 Agustus 2025 lalu, John Ester Lase, belum juga menunjukkan progres kerja yang baik.
Beberapa sektor seperti tidak teraturnya posisi papan reklame hingga menjamurnya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga minim penindakan.
Melihat kondisi itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, menyebut bahwa hal itu memang menjadi perhatian pihaknya dan sudah disampaikan secara langsung kepada Kadis PKPCKTR Kota Medan.
“Dalam rapat kemarin sudah kita sampaikan. Memang sangat banyak kita lihat bangunan tanpa PBG berdiri tapi minim penindakan. Beliau (John Ester Lase) mengaku masih baru menjabat sehingga butuh waktu untuk melakukan pemantauan. Makanya kita tunggu saja dulu, namun tetap kita pantau kinerjanya,” ucap Rajudin, Rabu (17/09/2025).
Dalam melakukan pemantauan di lapangan, Rajudin menyarankan Dinas PKPCKTR Kota Medan untuk lebih aktif berkordinasi dengan OPD lain, kewilayahan, serta pihak lainnya agar penindakan bisa segera dilakukan.
“Kalau dari jumlah petugas di Dinas PKPCKTR tentu tidak akan bisa memantau semua yang ada di Kota Medan ini, makanya lakukan komunikasi seluas-luasnya,” katanya.
Jika nanti ditemukan ada bangunan yang melanggar, Rajudin mendorong agar penindakan segera dilakukan, baik mulai dari Surat Peringatan (SP) 1-3 hingga pembongkaran.
“Kalau izinnya belum lengkap segera berhentikan pembangunan. Kalau tetap nekat membangun, beri tindakan tegas dengan membongkar bangunan tersebut,” tegasnya.
Tak hanya pembongkaran, Rajudin juga menyarankan Pemko Medan untuk menyeret kasus tersebut ke ranah pidana sebagai contoh dan upaya efek jera terhadap oknum yang nekat melakukan pembangunan tanpa PBG.
“Jika memang sudha berulang kali seret saja ke pidana, ekspos secara terbuka ke media agar menjadi contoh ke masyarakat. Kita lagi berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBG, sudah sepatutnya semua pihak mematuhi aturan yang berlaku,” tanda Politisi PKS ini.
Untuk diketahui, beberapa bangunan yang dihimpun diduga tidak memiliki PBG yakni bangunan di Jalan Menteng VII dekat Komplek PIK, Jalan Raya Menteng Simpang Jalan Swadaya, Jalan HM Joni depan Altic House, Jalan Bahagia Simpang Jalan Saudara, Jalan Laksana dan bangunan mewah di kawasan Stadion Teladan.(Rob)













