KULITINTANEWS.COM, LANGKAT – Komisi A DPRD Kabupaten Langkat kembali turun kelapangan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di Kecamatan Besitang, Rabu (28/05/2025).
Aksi ini merupakan lanjutan dari sidak sebelumnya di Desa Halaban dengan tujuan menyoroti pengolahan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan, khususnya aliran sungai yang menjadi sumber penghidupan nelayan.
Sidak tersebut dimulai dari PKS PT. Cahaya Agro Sawit Sejahtera (CASS) yang berada di Desa Bukit Selamat. Di lokasi tersebut, para Anggota Dewan menemukan 13 kolam limbah yang dibangun di atas bukit, dengan adanya pipa paralon yang mencurigakan menjulur keluar dari tanggul kolam dikhawatirkan, jika hujan deras turun, limbah beresiko mengalir ke sungai, sebagaimana dikeluhkan oleh nelayan setempat.
Tak berhenti disitu, Tim legislator yang terdiri dari 12 anggota ini melanjutkan inspeksi ke PKS CV. Holi Palma di Desa yang sama. Kondisi pabrik langsung mendapat sorotan tajam dari ketua komisi A, Indra Bakti Surbakti, SE.
“Kondisinya sangat jorok dan tidak layak operasi. Selain membahayakan pekerja, bau limbah yang menyengat juga mengancam lingkungan. Ini akan segera kami tindak lanjuti,” tegas Indra.
Sebagai langkah lanjut, sekretaris DPRD langsung menyerahkan surat undangan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada pihak menejemen CV. Holi Palma dan dicarikan solusi.
Sidak kemudian berlanjut ke PT Sawit Jaya Makmur Sentosa (SJMS) di Lingkungan II Bukit Tangga, Kelurahan Bukit Kubu. Di lokasi ini, Tim disambut oleh pimpinan perusahaan Joko yang mengklaim bahwa air limbah dari kolam sebanyak 11 unit masih steril dan tidak membahayakan ternak maupun manusia.
Namun, Anggota Dewan asal Besitang, Aga Satria Purba, SH, tidak langsung percaya. Ia meminta perusahaan menghentikan pembuangan limbah ke alur sungai secara sembarangan dan membawa sampel air untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
“Sungai Besitang adalah urat nadi ekonomi Nelayan. Kalau sungai rusak karena limbah, maka dampaknya sangat luas. Kita ingin perusahaan beroperasi, tapi juga bertanggung jawab,” ujar Aga.
Indra Surbakti menegaskan bahwa Komisi A akan terus melakukan sidak ke seluruh perusahaan di Kabupaten Langkat, tidak hanya dalam aspek lingkungan, tetapi juga dalam legalitas dan kepatuhan dalam perizinan.
“Langkah ini penting agar sektor industri memberi kontribusi nyata pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini masih terbatas hanya sekitar Rp200 miliar pertahun,” imbuhnya.
Menanggapi langkah tegas DPRD Kabupaten Langkat, perwakilan nelayan Besitang, Khairil Anwar Nasution, menyampaikan aspirasi. Ia berharap sidak semacam ini mendorong perusahaan untuk lebih peduli dan turut mensejahterakan masyarakat sekitar.
“Langkah komisi A ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Langkat serius mengawal aktifitas industri yang berpotensi merusak lingkungan dan menghambat kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.(Adi)













