KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat orang calon pekerja migran Indonesia ilegal yang akan dikirim ke Malaysia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan pengungkapan dilakukan pada Senin 14 April 2025 lalu di kawasan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Dijelaskannya, awalnya personel Subdit IV Renakta Polda Sumut mendapatkan informasi terkait upaya penyelundupan PMI ilegal yang hendak dikirim melalui Tanjung Balai ke Malaysia.
Tak mau kehilangan jejak, Polisi langsung mencegat mobil tersebut dan memberhentikannya. Begitu diperiksa, terdapat empat orang calon pekerja migran Indonesia ilegal, kernet dan satu sopir.
“Setelah kami ikuti dan cegat. Di dalam mobil ada 4 calon pekerja migran, kernet dan sopir,” kata Sumaryono, Rabu (16/04/2025).
Dari sini didapat informasi kalau mereka direkrut oleh seseorang bernama Safaruddin alias Udin. Kemudian Polisi bergerak ke rumah Udin di Desa Nagur, Kabupaten Serdang Bedagai dan menangkapnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan Safaruddin alias Udin sebagai tersangka, serta ditahan.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan, Udin diduga melanggar Pasal 81, subsider Pasal 83 tahun nomor 18 tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal, dan terancam kurungan penjara 10 tahun, serta denda 15 Miliar.
Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, para korban membayar uang sebesar Rp5 juta ke Safaruddin supaya diberangkatkan ke Malaysia. Rencananya, para korban akan diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan di rumah makan di Malaysia.
Sedangkan Udin, sudah menjadi agen pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia ilegal selama tiga tahun. Selain menangkap tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti 4 paspor, uang tunai dan beberapa barang bukti lainnya.(Red*)













