KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Pengamat Ekonomi, Gunawan Benjamin menganalisis kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan membuat harga pokok produksi pertanian jadi lebih mahal.
Menurutnya dampak kenaikan ini memang tidak berimbas pada kenaikan harga jual produk pertanian. Tetapi akan meningkatkan biaya pokok produksi untuk masing-masing tanaman. Karena beberapa pembentuk harga pokok produksi (HPP) untuk tanaman dibebankan pada PPN.
“Sebagai contoh, insektisida, herbisida dan fungisida termasuk barang yang dikenakan PPN. Jika menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen, maka HPP untuk tanaman pangan dan hortikultura mengalami kenaikan. Saya menghitung, diluar biaya produksi yang disumbangkan oleh pupuk, tanaman cabai merah dan cabai rawit terjadi kenaikan HPP sebesar Rp439.43 per kg,” jelasnya.
Sementara untuk bawang merah mengalami kenaikan Rp668.33 per kg-nya. Namun jika HPP juga menghitung harga pupuk, di mana petani tidak mendapatkan subsidi.
“Maka ada kenaikan sebesar Rp890 per kg untuk cabai merah dan cabai rawit. Sementara untuk bawang merah kenaikannya bisa mencapai Rp1.062.33 per Kg,” katanya.
Lanjutnya mengartikan, HPP untuk ketiga jenis tanaman tersebut bisa mencapai Rp1.000 per kg. Dan jika ditambah kenaikan upah petani, maka HPP akan berubah lagi.
“Pupuk dan upah petani memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembentukan HPP. Jadi kenaikan PPN 12 persen tetap berpeluang menciptakan harga kebutuhan pokok yang lebih mahal disaat PPN nanti diberlakukan,” jelasnya.
Dari observasi di lapangan yang dilakukan Gunawan, kenaikan PPN 12 persen sangat merisaukan pedagang atau distributor kebutuhan pertanian.
“Ada kekhawatiran petani beralih ke produk lain yang lebih murah. Kenaikan PPN ini menjadi ketakutan untuk merek yang sudah existing, namun membuka peluang bagi penantang baru di produk yang sama,” bebernya.(Rob)













