KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Tim penasihat hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, mengaku kecewa terhadap surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard.
Penasihat hukum menilai konstruksi hukum yang dibangun jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Hal itu disampaikan Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis usai sidang pembacaan tuntutan terhadap Saiful Abdi dan dua terdakwa lainnya di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jum’at (4/9/2026).
Jonson menilai sejumlah uraian dalam surat tuntutan JPU justru bertentangan dengan fakta persidangan. Ia mencontohkan adanya uraian yang menyebut Saiful Abdi mengundang Bahrun Walidin alias Baron.
“Isi dari surat tuntutan jaksa penuntut umum sangat aneh. Lari dari fakta persidangan. Contohnya, kapan pula Saiful Abdi mengundang Baron? Ini tidak ada di dalam persidangan,” tegas Jonson.
Menurut Jonson, hal serupa juga terlihat dalam uraian mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Padahal, berdasarkan peraturan dan keterangan ahli yang disampaikan di persidangan, HPS disebut tidak dikenal dalam mekanisme e-purchasing.
Penasihat hukum juga mempertanyakan dasar JPU menyimpulkan Saiful Abdi menerima uang Rp2,5 miliar dari Bahrun Walidin alias Baron. Jonson menegaskan, tidak ada bukti percakapan ataupun keterangan lain yang menunjukkan kliennya pernah meminta uang kepada Baron.
“Kok bisa-bisanya penuntut umum menyimpulkan Saiful Abdi menerima Rp2,5 miliar dari Bahrun Walidin alias Baron? Kapan klien kami minta uang ke Baron? Tidak ada chat atau transkrip percakapan telepon soal itu,” kata Jonson.
Jonson juga menyoroti keterangan terdakwa Budi Pranoto Seputra yang disebut membantah keterangan Baron ketika dikonfrontasi di hadapan majelis hakim.
“Bagaimana mungkin Budi Pranoto memberikan uang sebesar itu kepada Saiful Abdi? Sedangkan kenalnya saja setelah sama-sama di rutan. Artinya keterangan Baron adalah keterangan yang berdiri sendiri tanpa ada saksi dan tanpa ada alat bukti lain yang mendukungnya,” sebut Jonson.
Penasihat hukum kemudian mempertanyakan tuduhan adanya persekongkolan antara Saiful Abdi dan Supriadi dalam pengadaan smartboard.
Menurut Jonson, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan keduanya melakukan tindakan sebagaimana yang diuraikan JPU.
“Mana ada di persidangan yang membuktikan bahwa Saiful Abdi dan Supriadi sama-sama mengklik e-katalog. Ngaco itu, berasumsi. Bahkan jaksa terkesan mengarang cerita,” ungkap Jonson.
Sorotan terbesar penasihat hukum diarahkan pada uraian JPU mengenai aliran dana Rp19 miliar yang disebut diterima Bahrun Walidin alias Baron. Jonson mempertanyakan mengapa kerugian negara justru dibebankan kepada ketiga terdakwa, sementara dalam tuntutan jaksa disebut Baron menerima uang tersebut.
“Hebatnya lagi, berulang kali penuntut umum menerangkan bahwa Baron lah yang menerima uang Rp19 miliar. Sumbernya sama. Tetapi kenapa kerugian negara dibebankan kepada ketiga terdakwa ini?” ujarnya.
Menurut Jonson, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang menerima dan menguasai uang hasil pengadaan smartboard tersebut.
“Patut diduga, jaksa menutupi dan melindungi pelaku penilep uang negara yang sesungguhnya. Ini zalim namanya. Awas karma dari Tuhan,” tegasnya.
Ia juga menilai tuntutan uang pengganti terhadap Budi Pranoto sebesar Rp26,5 miliar semakin memperkuat pertanyaan mengenai pihak yang disebut menerima aliran dana tersebut.
“Yang paling sadis kepada terdakwa Budi Pranoto. Dibebankan uang pengganti sebesar Rp26,5 miliar. Artinya jaksa sekali lagi terkesan melindungi Baron. Padahal Baron lah dari semuanya permainan ini berdasarkan fakta-fakta persidangan,” katanya.
Sementara itu, Saiful Abdi melalui tim penasihat hukumnya juga mempertanyakan uraian tuntutan JPU yang menyebut dirinya menerima Rp1 miliar dari Baron untuk kemudian dibagi dua dengan terdakwa Supriadi, masing-masing Rp500 juta.
“Padahal itu tidak ada dalam kesaksian maupun dalam fakta persidangan,” tegasnya didampingi tim penasihat hukum.
Dalam perkara tersebut, JPU yang dimotori David Simamora menuntut Budi Pranoto Seputra dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp500 juta subsidair satu bulan kurungan.
Budi juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp26,5 miliar. Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, Budi dituntut menjalani tambahan pidana penjara selama tujuh tahun.
Sedangkan Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan smartboard masing-masing dituntut 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair satu bulan kurungan.
Saiful Abdi dikenakan uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan Supriadi Rp500 juta. Ketentuan penyitaan dan pelelangan harta benda juga berlaku apabila uang pengganti tidak dibayarkan. Jika harta benda tidak mencukupi, keduanya dituntut menjalani tambahan pidana penjara selama tujuh tahun.
JPU menyebut pengadaan 312 unit smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diduga mengandung markup yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.(Red*)













