KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Pemko Medan melalui Inspektorat terus melakukan pendalam dan pemeriksaan terkait aksi penipuan yang dilakukan Apartur Sipil Negara (ASN) Bagian Umum Pemko Medan, Endang Agus Susanto.
Dalam waktu dekat, masyarakat yang menjadi korban penipuan itu pun akan dipanggil guna melengkapi pemeriksaan atas kasus penipuan yang dilakukan Endang.
“Jadi kemarin kita baru menerima surat dari para korbannya. Di situ kita lihat ada 4 orang yang menjadi korban, makanya akan kita jadwalkan untuk diperiksa,” ucap Plt Inspektur Kota Medan, Habibi Adhawiyah, saat dikonfirmasi, Rabu (30/04/2025).
Adhawiyah mengatakan, dalam surat yang diterima pihaknya, para korban belum melampirkan bukti-bukti penipuan tersebut.
“Infonya nanti saat diperiksa di Inspektorat korban akan melampirkan semua buktinya. Yang jelas kami serius menangani kasus ini sesuai dengan instruksi Pak Wali,” tegasnya.
Soal sangsi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Endang, Adhawiyah mengaku bahwa sejauh ini kemungkinannya masih mengarah ke sana.
“Sepertinya seperti itu, tapi tetap kita laporkan dulu ke Pak Wali. Begitu juga soal jika dia (Endang) mengembalikan uang korban, kita tunggu petunjuk Pak Wali,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, juga mendorong Wali Kota Medan untuk memberikan sangsi tegas kepada oknum ASN yang melakukan penipuan tersebut.
“Jelas ini mencoreng nama baik Pemko Medan. Harus ditindak tegas itu,” pinta Wong.
Politisi PDIP ini juga meminta Inspektorat agar mendalami kasus penipuan tersebut guna mengetahui berapa jumlah pasti para korbannya.
“Untuk korban segera laporkan ke kepolisian, ini jelas pidana. Beri keterangan yang sebenar-benarnya dan buktinya. Yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkapnya.(Rob)













