KULITINTANEWS.COM, SIMALUNGUN – Guna memberantas peredaran narkotika, Sat Res Narkoba Polres Simalungun menggelar aksi Grebek Kampung Narkoba (GKN).
Kegiatan tersebut diinstruksikan oleh Dir Res Narkoba Polda Sumut dan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Simalungun No: Sprin/123/II/OPS.1.3.1/2022, Selasa (27/02/2024) siang sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane membenarkan informasi tersebut.
“Sat Narkoba bersama unsur tiga pilar menggelar Operasi Grebek Kampung Narkoba di sebuah rumah yang berada di pinggir Jalan besar Huta 3 Tanjung Pasir, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun,” jelas AKP Irvan, Rabu (28/02/2024).
Masih keterangan Kasat Narkoba, dalam operasi tersebut berhasil mengamankan satu orang tersangka dan dilanjutkan dengan pengembangan dengan hasil penangkapan tersangka ke 2.
“Operasi berfokus pada lokasi yang diduga kuat menjadi sarang penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
TKP pertama terletak di Huta 3, Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, sementara TKP kedua di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Di lokasi pertama berhasil diamankan seorang wanita yang menjadi tersangka dengan inisial VA (26) warga Huta 3 Tanjung Pasir, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Tersangka inisial VA berhasil diamankan bersama barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.70 gram, dua unit HandPhone Android merk Oppo dan Vivo, uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp 200.000, serta beberapa perlengkapan lainnya,” ungkap AKP Irvan.
Saat dilakukan interogasi tersangka inisial VA menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang baru dibeli dari seorang laki-laki, dari hasil pengembangan dan keterangan tersangka inisial VA, tim kembali berhasil menangkap seorang laki-laki dengan inisial RR (20) di Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematangsiantar.
“Tersangka inisial RR yang berprofesi sebagai montir ini tidak memiliki narkoba, tetapi diakui uang sejumlah Rp 200.000 yang dimiliki, hasil dari menjual sabu yang dibeli tersangka inisial VA. Tim masih melakukan pengembangan dan pendalaman penangkapan tersangka inisial VA dan inisial RR untuk mengungkap jaringan tersangka lainnya,” tutup Irvan.(Red)
Berita Lainnya...
Kejatisu Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Ninawati Dugaan Penipuan Casis Taruna Akpol
Polda Bersama Dishub Sumut, Satpol PP Gelar Rakoor Persiapan Pengamanan Closing Ceremony PON
BPBD Binjai Evakuasi Mayat di Aliran Sungai Mencirim