Ada Masyarakat Dua Kali Memilih, KPU Kota Medan Gelar PSU di 2 TPS

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Lantaran terdapat adanya masyarakat yang membawa hp saat melakukan pencoblosan serta mencoblos dua kali di tempat pemungutan suara (TPS) yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS.

“Dengan adanya temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan memberikan rekomendasi ke kita untuk dilakukan PSU. Kemungkinan 4 Desember 2024 kita gelar PSU nya, sepertinya akan serentak dengan kabupaten/kota lainnya di Sumut yang terdapat PSU juga,” kata Mutia saat dikonfirmasi, Senin (02/12/2024).

Dijelaskan Mutia, adapun yang digelar PSU nanti di TPS 07 Kecamatan Medan Area dan TPS 04 Kecamatan Medan Labuhan.

“Untuk yang di TPS 07 karena ada masyarakat yang mencoblos dua kali, sementara TPS 04 karenat membawa hp saat mencoblos. Saat ini rekomendasinya sudah disampaikan ke kita secara lisan, untuk surat resminya lagi dipersiapkan Bawaslu Kota Medan,” jelasnya.

Dengan adanya PSU ini, Mutia mengaku sudah berkordinasi dengan KPU Sumut untuk ketersediaan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024.

“Untuk surat suara Pilwalkot Medan kita masih ada stok, tinggal menunggu surat suara Pilgubsu saja. Jadi kita masih menunggu. Dari 2 TPS itu, kurang lebih ada sekitar 1.000 daftar pemilih tetap (DPT),” pungkasnya.(Rob)