KULITINTANEWS.COM, DELI SERDANG – Polda Sumut bersama Polres Tanjung Balai mengamankan 1,56 kilogram narkotika jenis Kokain di wilayah wilayah Tanjung Balai. Polisi menyebut, narkotika jenis baru itu dibawa oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar Indonesia, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Febrianto mengatakan, narkotika jenis Kokain itu diedarkan oleh dua orang wanita.
“Untuk pelaku yang kita amankan ada dua orang berinisial F dan J, keduanya warga Tanjung Balai,” ujar Irjen Whisnu, Selasa (29/10/2024).
Dikatakannya, narkotika jenis Kokain ini memang salah satu jenis narkotika yang baru pertama kali ditemukan di wilayah Sumatera Utara.
“Ini juga merupakan masukan baru bagi kita bisa mengungkap perkara-perkara terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara,” sambung Whisnu.
Ditegaskan Whisnu, pihaknya dalam hal ini Polda Sumut akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.(Rob)













