Diduga Tanda Tangannya Dipalsukan, Ben Zebua Tempuh Jalur Hukum

KULITINTANEWS.COM, JAKARTA – Ben Immanuel Zebua, S.H., M.H., mengaku terkejut setelah mengetahui adanya dokumen yang mengatasnamakan Yayasan Gema Bangsa Niasindo dan mencantumkan nama serta tanda tangannya. Ben menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Persoalan itu diketahui setelah Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nias Utara, Desman Harefa, melakukan konfirmasi kepada Ben terkait sejumlah dokumen yang berkaitan dengan SPPG Alasa Ombolata, Nias Utara, pada Senin (28/9/2026) lalu.

Ben mengatakan, dalam proses konfirmasi tersebut, dirinya diperlihatkan sejumlah foto dokumen yang di dalamnya tercantum nama dan tanda tangannya.

“Saya mendapatkan informasi awal dari Bapak Desman Harefa selaku Korwil SPPG Nias Utara, Senin (28 September 2026). Beliau melakukan konfirmasi ulang terkait surat yang diberikan oleh Yayasan Gema Bangsa Niasindo terkait SPPG Alasa Ombolata Nias Utara,” ujar Ben Zebua, Rabu (30/9/2026) siang.

Menurut Ben, setelah melihat dokumen tersebut secara detail, ia langsung membantah bahwa tanda tangan yang tercantum merupakan tanda tangannya.

“Korwil SPPG Nias Utara mempertanyakan soal tanda tangan tersebut dan saya langsung menghubungi beliau untuk menegaskan bahwa itu bukan tanda tangan saya. Saya tidak pernah diberitahu oleh pihak Yayasan Gema Bangsa Niasindo mengenai surat tersebut dan saya juga tidak pernah menandatangani berkas yang dimaksud,” katanya.

Ben menduga penggunaan nama dan tanda tangannya tersebut dilakukan oleh pihak tertentu untuk kepentingan tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut akan diserahkan kepada proses hukum untuk dibuktikan.

“Saya menduga ada kepentingan tertentu dari oknum yang berkaitan dengan Yayasan Gema Bangsa Niasindo. Nama dan kedudukan saya digunakan dalam dokumen tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya,” ungkapnya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri karena dokumen yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan administrasi SPPG yang berada dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ben juga mengaku telah memperoleh informasi bahwa dokumen tersebut telah dilegalisir di kantor notaris. Ia mengatakan telah melakukan konfirmasi kepada notaris yang bersangkutan.

“Saya sudah mengonfirmasi langsung kepada notaris terkait legalisir tersebut. Dari informasi yang saya terima, surat tersebut memang pernah dilegalisir di kantornya oleh seseorang,” ujarnya.

Ben menyebut Yayasan Gema Bangsa Niasindo menaungi sejumlah SPPG, di antaranya SPPG Alasa Ombolata Nias Utara, SPPG Banua Gea Nias Utara, SPPG Hanofa Sirombu Nias Barat, SPPG Afia Gunungsitoli Utara, serta SPPG Bendungan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Ben menegaskan, apabila nantinya terdapat dokumen baru yang menggunakan kop surat Yayasan Gema Bangsa Niasindo serta mencantumkan nama, jabatan, dan tanda tangannya tanpa sepengetahuannya, ia akan mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut.

“Apabila ada surat atau dokumen terbaru yang menggunakan kop surat Yayasan Gema Bangsa Niasindo dan mencantumkan nama, jabatan serta tanda tangan saya tanpa sepengetahuan saya, maka saya akan mempertanyakan keabsahannya,” tegasnya.

Terkait persoalan tersebut, Ben menyatakan akan mempertimbangkan dan menempuh langkah hukum untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan nama dan tanda tangannya dalam dokumen yang dimaksud.

Selain persoalan dugaan penggunaan tanda tangan tersebut, Ben juga meminta pihak terkait menelusuri berbagai dokumen administrasi yang berkaitan dengan SPPG di bawah Yayasan Gema Bangsa Niasindo.

Sementara itu, Ketua Yayasan Gema Bangsa Niasindo, Martinu Jaya Halawa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Ben Immanuel Zebua, S.H., M.H., hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.(Rob)