Maksimalkan Fungsi Pengawasan, Komisi IV DPRD Medan Sidak Bangunan Tanpa Izin

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin bangunan, Komisi IV DPRD Kota Medan terus memaksimalkan fungsi pengawasan.

Hasilnya, 2 unit bangunan berlantai 2 yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, pun menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) rombongan legislatif tersebut.

“Selama belum mengantongi izin lengkap, tidak boleh pengerjaan berlangsung. Kita minta bangunan ini disegel,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Selasa (03/06/2025).

Paul juga mengingatkan OPD terkait agar tidak lalai melakukan pengawasan di lapangan.

“Tentunya ini menjadi kebocoran PAD. Terus lakukan kordinasi dengan kewilayahan sehingga semua daerah bisa termonitor dan patuh terhadap aturan yang ada,” katanya.

Sedangkan Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku sangat menyayangkan pihak OPD yang lalai mengawasi sehingga pembangunan berjalan lancar kendati belum ada izin apalag mrngetahui peruntukan bangunan rumah kos kosan. Untuk itu, Paul minta kepada pemilik bangunan supaya melengkapi perizinan sesuai peruntukan.

“Dinas PKPCKTR diminta agar melakukan pengawasan lebih maksimal agar tidak terjadi kebocoran PAD,” pinta Paul.

Sementara itu, Dame Duma Sari Hutagalung meminta kepada pemilik bangunan agar menaati aturan pendirian bangunan.

“Kalau ada kendala saat pengurusan izin seperti birokrasi yang lama dan dipersulit, kasih tahu sama kami. Pada prinsipnya tugas kami juga membantu masyarakat jika memang ada kekeliruan di Pemko Medan,” tutupnya.(Rob)