Dr Redyanto Sidi, SH, MH: Eksekusi Lahan 32 Hektare di Helvetia Adalah Salah Objek

KULITINTANEWS.COM, LABUHAN DELI – Proses eksekusi lahan Ex HGU PTPN II seluas 32 hektare yang berada di Jalan Serbaguna Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dinyatakan salah objek dan cacat formal.

Hal itu disebutkan oleh kuasa hukum masyarakat yang telah mendiami lahan tersebut lebih dari puluhan tahun dan tergabung dalam Kelompok Tani Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN), Dr Redyanto Sidi, S.H., M.H., kepada wartawan.

“Eksekusi lahan 32 hektare di Desa Helvetia tersebut yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Lubuk Pakam tidak pernah dilakukan secara resmi di lahan yang berperkara,” ucapnya, Jum’at (17/01/2025) siang.

Dikatakannya lebih lanjut, batas Timur, Barat, Utara, Selatan tidak sesuai dengan data eksekusi.

“Salah objek eksekusi itu sehingga Sekretaris Kepala Desa Helvetia mengatakan penandatangan berita acara pemeriksaan (BAP) tidak di objek perkara, penandatangan eksekusi dilaksanakan di cafe,” ungkap Redyanto.

Pihak Alwasliyah yang mengklaim lahan 32 hektare di kawasan Desa Helvetia adalah miliknya tidak pernah memiliki hak sebelumnya dan tidak dapat membuktikan dokumen kepemilikan.

Namun, pihak Al-Wasliyah selalu mengklaim bahwa lahan 32 hektare itu miliknya, hingga kini masih digelar sidangnya di PN Lubuk Pakam.

“Masyarakat disini semua spontan menolak tindakan PN Lubuk Pakam yang mengeksekusi lahan tersebut. Sebab, ribuan kepala keluarga telah mendirikan rumah di areal itu dan akan tergusur jika pemerintah memenangkan yang diduga untuk kepentingan mafia tanah. Disini telah berdiri rumah ibadah seperti Masjid Gereja dan Vihara kemudian sekolah, dan Yayasan sosial serta dihuni ribuan kepala keluarga,” tegasnya.

Kekuatan negara Indonesia, tegasnya lagi adalah masyarakat bukan pribadi, kelompok atau organisasi.

“Diharapkan ketenangan masyarakat jangan terusik supaya tercipta kedamaian dan kondusifitas,” pungkasnya.

Pantauan wartawan dilokasi, penolakan eksekusi tersebut diwarnai dengan teriakan masyarakat menolak eksekusi tersebut.

Masyarakat dengan tegas mengatakan bahwa tanah eks HGU PTPN II itu sudah milik masyarakat yang telah menghuni puluhan tahun.
Wakil Ketua PN Lubuk Pakam Imam Santoso sebagai Ketua Majelis Hakim dan Panitera terkait sengketa lahan 32 mengatakan akan ada sidang berikutnya.

“Dan jika ada putusan resmi, baru dapat mengetahui siapa pemiliknya,” ucapnya.(Rob)